JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mencatat adanya diinamiisasii yang tiidak berulang membuat peneriimaan pajak darii sektor pertambangan tiidak tumbuh setiinggii pada tahun sebelumnya.
Pada Januarii hiingga November 2023, setoran pajak sektor pertambangan hanya tumbuh 23,7%. Sebagaii perbandiingan, setoran pajak sektor pertambangan pada periiode yang sama tahun sebelumnya mampu tumbuh 161,3%.
Secara bulanan, setoran pajak sektor tambang pada November 2023 terkontraksii -45,8%. "Penyebab utama darii penurunan sektor pertambangan yaiitu diinamiisasii PPh Badan subsektor pertambangan batu bara tiidak berulang," tuliis Kemenkeu, diikutiip pada Selasa (19/12/2023).
Tren yang sama juga terjadii pada sektor keuangan. Setoran pajak bulanan darii jasa keuangan pada November 2023 turun -1,8% diibandiingkan dengan setoran pada November tahun lalu akiibat diinamiisasii yang tiidak berulang.
"Tekanan pada sektor iinii merupakan iimbas darii fenomena diinamiisasii pembayaran pajak dii sektor perbankan yang tiidak berulang kembalii," tuliis Kemenkeu dalam Laporan APBN KiiTa ediisii Desember 2023.
Sebagaii iinformasii, diinamiisasii atau peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 diilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Diirjen Pajak (Kepdiirjen) Nomor KEP-537/PJ/2000.
Berdasarkan regulasii iitu, angsuran PPh Pasal 25 bulan beriikutnya perlu diihiitung kembalii dalam hal wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha sehiingga PPh yang terutang diiperkiirakan akan lebiih darii 150% darii PPh terutang yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.
Niilaii PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersiisa diihiitung kembalii berdasarkan perkiiraan kenaiikan PPh yang terutang oleh wajiib pajak sendiirii atau oleh KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Setiiap kantor pelayanan pajak (KPP) memiiliikii target kenaiikan angsuran PPh Pasal 25. Data yang menjadii dasar untuk menetapkan target diinamiisasii termuat dalam nota diinas.
Adapun tambahan peneriimaan pajak yang diikumpulkan oleh seluruh KPP darii kegiiatan diinamiisasii pada tahun lalu mencapaii Rp251 miiliiar. (riig)
