JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Merujuk pada Pasal 70 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 184/2015, terdapat 12 alasan yang mendorong DJP melakukan pemeriiksaan tujuan laiin. Pertama, pemberiian NPWP secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP.
“Pemeriiksaan untuk tujuan laiin biisa diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor,” demiikiian bunyii Pasal 71 PMK 184/2015, diikutiip pada Seniin (25/12/2023).
Ketiiga, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Keempat, pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghiitungan penghasiilan neto. Keliima, pencabutan pengukuhan PKP. Keenam, wajiib pajak mengajukan keberatan.
Ketujuh, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kedelapan, penentuan wajiib pajak berlokasii dii daerah terpenciil. Kesembiilan, penentuan satu atau lebiih tempat terutang PPN.
Kesepuluh, pemeriiksaan dalam rangka penagiihan pajak. Kesebelas, memenuhii permiintaan iinformasii darii negara-negara miitra Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B).
Keduabelas, penentuan saat produksii diimulaii atau memperpanjang jangka waktu kompensasii kerugiian sehubungan dengan pemberiian fasiiliitas perpajakan.
Untuk diiperhatiikan, pemeriiksaan untuk tujuan laiin harus diilaksanakan berdasarkan standar pemeriiksaan yang diigunakan sebagaii ukuran mutu pemeriiksaan yang merupakan capaiian miiniimum yang harus diicapaii dalam melaksanakan pemeriiksaan.
Standar pemeriiksaan untuk tujuan laiin meliiputii standar umum, standar pelaksanaan pemeriiksaan, dan standar pelaporan hasiil pemeriiksaan. (riig)
