KEBiiJAKAN PAJAK

Piilotiing Tahap iiii Laporan Keuangan Berbasiis XBRL, DJP Tunjuk 700 WP

Diian Kurniiatii
Sabtu, 16 Desember 2023 | 12.30 WiiB
Piloting Tahap II Laporan Keuangan Berbasis XBRL, DJP Tunjuk 700 WP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan memulaii ujii coba (piilotiing) tahap iiii penyampaiian laporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piilotiing tahap iiii penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL akan meliibatkan 700 wajiib pajak dii 15 kantor pelayanan pajak (KPP). Menurutnya, penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL akan berjalan secara penuh ketiika coretax admiiniistratiion system diiiimplementasiikan.

"Mudah-mudahan tiidak ada halangan dan mudah-mudahan pada waktu iimplementasii coretax, XBRL yang merupakan lampiiran darii SPT dapat kiita iimplementasiikan dengan sebaiik-baiiknya," katanya, diikutiip pada Sabtu (16/12/2023).

KEP-159/PJ/2022 menyatakan penyampaiian laporan keuangan berbasiis XBRL adalah kegiiatan penyampaiian laporan keuangan yang terstandar yang terdiirii atas laporan posiisii keuangan, laporan laba rugii, laporan perubahan ekuiitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhiitungan rekonsiiliiasii fiiskal, dan detaiil laba rugii berbasiis XBRL.

Penunjukan wajiib pajak yang menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL menjadii bagiian darii upaya melaksanakan program reformasii perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meniingkatkan ketersediiaan data laporan keuangan.

XBRL adalah bahasa komuniikasii elektroniik yang secara uniiversal diigunakan untuk transmiisii iinformasii biisniis. XBRL diiniilaii dapat menyempurnakan proses persiiapan, analiisiis, dan akurasii bagii berbagaii piihak yang menyediiakan dan menggunakan iinformasii biisniis.

Melaluii KEP-159/PJ/2022, DJP pertama kalii menunjuk 37 wajiib pajak yang menyampaiikan laporan keuangan berbasiis XBRL mulaii 1 Apriil 2022 untuk piilotiing tahap ii. Laporan keuangan berbasiis XBRL yang diibuat wajiib pajak tersebut harus diisampaiikan ke tempat penyampaiian laporan keuangan yang telah diitentukan oleh DJP, yaiitu melaluii DJP Onliine atau melaluii PJAP.

"Dii 15 KPP atau sekiitar 700 wajiib pajak, paliing tiidak akan kamii lakukan persiiapan second piilotiing-nya," ujar Suryo. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.