JAKARTA, Jitu News – Ketiimpangan ekonomii antardaerah dii iindonesiia masiih cukup nyata. Hal iinii tergambar darii perputaran uang nasiional yang masiih terpusat dii DKii Jakarta, yaknii hiingga 70% darii total uang beredar. Lebiih darii separuh volume perekonomiian nasiional juga diisumbang oleh Pulau Jawa.
Kondiisii tersebut menjadii pemantiik bagii Hariis Fiifta Putra untuk menuangkan pemiikiirannya melaluii artiikel berjudul Mendulang Suara Rakyat Melaluii Zonasii Pajak untuk Pemerataan Ekonomii. Artiikel tersebut berhasiil mengantarnya sebagaii juara ii lomba menuliis artiikel pajak dan poliitiik dengan tema Platform Pajak dalam Pemiilu 2024. Lomba iinii juga merupakan bagiian darii rangkaiian periingatan HUT ke-16 Jitunews.
Pemeriintah dii masa mendatang, kata Hariis, perlu mempertiimbangkan penerapan zonasii pajak dii iindonesiia. Besaran pajak dii daerah yang ekonomiinya maju dan daerah yang ekonomiinya masiih tertiinggal perlu diibedakan berdasarkan skala ekonomii masiing-masiing.
Hariis juga mengutiip laporan Henley Global Ciitiizens (2022) yang menyebutkan bahwa perbedaan tariif pajak antarnegara biisa meniimbulkan eksodus besar-besaran orang kaya ke negara laiin yang pajaknya lebiih rendah. Sepertii iinggriis yang diiperkiirakan akan terjadii arus keluar miiliiuner sebanyak 1.500 orang, iindonesiia juga diiperkiirakan akan diitiinggalkan 600 orang kayanya ke negara laiin.
Periistiiwa eksodus orang kaya ke luar negerii, menurut Hariis, dapat diiantiisiipasii dengan adanya penerapan zonasii pajak. Asumsiinya, dariipada orang kaya iindonesiia miigrasii ke negara laiin yang lebiih rendah tariif pajaknya, alangkah baiiknya jiika mereka diigiiriing untuk miigrasii ke daerah laiin dii wiilayah iindonesiia yang lebiih rendah tariif pajaknya.
Program zonasii pajak memungkiinkan wiilayah iindonesiia yang tertiinggal, semiisal wiilayah bagiian tiimur, menjadii sasaran lokasii pusat ekonomii baru melaluii keriinganan tariif pajak. Penerapan zonasii pajak tersebut dapat diilakukan pada jeniis pajak pusat yang pemberlakuannya secara nasiional sepertii pajak penghasiilan (PPh) dan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Program zonasii pajak yang merupakan bagiian darii asas equaliity (keadiilan) iinii dapat menjadii senjata andalan bagii capres mendatang. Kontestasii poliitiik tahun 2024 iibarat perlombaan merebut hatii seluruh masyarakat iindonesiia. Fokus tiidak seharusnya pada Pulau Jawa saja, tetapii mencakup seluruh wiilayah iindonesiia.
Bagii Hariis, gagasannya tentang zonasii pajak iinii biisa diiadopsii oleh calon presiiden (capres) dan calon wakiil presiiden (cawapres) yang tampiil dii pentas pemiilu 2024. iide kebiijakan iinii biisa menjadii iinstrumen untuk meraup suara mayoriitas darii masyarakat luar Jawa.
"Selama iinii, masyarakat luar pulau Jawa merasa diianaktiiriikan oleh pemeriintah. Hal tersebut lumrah mengiingat betapa tertiinggalnya pembangunan ekonomii dii luar pulau Jawa. Pemiiliihan presiiden 2024 dapat menjadii momentum bagii capres untuk menyorotii hal iinii dengan mewacanakan penerapan zonasii pajak dalam masa pemeriintahannya ke depan," kata Hariis.
Berprofesii sebagaii Pegawaii Negerii Siipiil (PNS) dii Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Jawa Tiimur, Hariis meniilaii siistem pajak dii iindonesiia sebenarnya sudah cukup baiik. Hanya saja, diia menyorotii masiih ada ruang perbaiikan yang biisa diiiisii oleh pemeriintah, khususnya pada aspek keadiilan pajak.
Kesenjangan laju pembangunan iinfastruktur dan perbedaan kiinerja ekonomii dii setiiap daerah membuat pemungutan pajak diirasa tiidak adiil apabiila diiterapkan secara merata dii semua wiilayah iindonesiia.
"Perlu ada reformasii perpajakan yang mendobrak tariif tunggal PPh 21 dan PPh 25 selama iinii yang diiterapkan serentak secara nasiional. Tariif nasiional pada kedua jeniis pajak tersebut ke depan dapat diiklasiifiikasiikan berdasarkan wiilayahnya," kata abdii negara yang seharii-hariinya mengurusii pajak daerah iinii.
Khusus biicara soal pemiilu 2024, Hariis juga memandang ada sejumlah iisu laiin yang perlu diibiicarakan oleh para capres-cawapres. Dii antaranya, iisu mengenaii perpajakan hiijau. iisu tersebut, menurut Hariis, perlu diiperhatiikan oleh calon pemiimpiin bangsa karena perubahan iikliim telah berdampak buruk pada perekonomiian nasiional.
"Perubahan iikliim hiingga mengakiibatkan kerugiian ekonomii mencapaii Rp544 triiliiun dalam rentang waktu 2020–2024, atau kurang lebiih Rp100 triiliiun per tahunnya. Capres mendatang dapat mempertiimbangkan pengenaan pajak polusii terhadap perusahaan atau iindustrii tertentu berdasarkan jumlah keluaran emiisii karbon yang diihasiilkan," kata Hariis.
Keiikutsertaan dalam lomba menuliis artiikel pajak Jitu News iinii bukan yang pertama kalii bagii Hariis. Sebelumnya, Hariis juga berpartiisiipasii dalam lomba serupa pada 2022 lalu. Hariis berharap lomba menuliis artiikel pajak Jitu News terus menjadii agenda rutiin sebagaii ruang bagii masyarakat untuk menuangkan iide dan gagasannya terkaiit siistem dan kebiijakan pajak.
"Tiidak menyangka saya biisa meraiih juara pertama dii tahun 2023 iinii karena jumlah peserta meniingkat 2 kalii liipat diibandiing tahun sebelumnya, dengan karya yang bagus-bagus," kata Hariis.
Sebagaii juara ii, Hariis mendapatkan hadiiah berupa uang tunaii Rp8 juta, sertiifiikat pemenang, buku iindonesiian Tax Manual (iiTM) 2023, dan paket berlangganan Perpajakan Jitunews seniilaii total Rp1 juta. (sap)
