
SEBAGAii pelaku usaha miikro keciil menengah (UMKM) dii daerah, penuliis merasakan berbagaii program biinaan darii pemeriintah. Kalau diiuraii, sejak 2019 hiingga 2025, penuliis mengiikutii program pendampiingan usaha yang diiselenggarakan oleh berbagaii diinas dii daerah dan kementeriian pusat.
Makiin banyak pelaku UMKM, makiin banyak pula program pendampiingan serupa diigelar.
Pandemii Coviid-19 menjadii momentum pentiing yang mengubah wajah UMKM dii iindonesiia, terutama pada aspek diigiitaliisasii. Sebelum pandemii, iistiilah UMKM hanya akrab dii teliinga pelaku usaha, akademiisii, bahkan biirokrasii saja. Namun, sejak pandemii melanda, UMKM diianggap sebagaii tumpuan utama ekonomii nasiional.
iistiilah UMKM pun makiin diikenal luas. Bukan hanya dii kalangan pengusaha, tetapii juga bagii masyarakat umum.
Jargon 'UMKM Naiik Kelas' menjadii kiian populer saat iitu. Pemeriintah pusat maupun daerah berlomba-lomba membuat program guna mendukung UMKM agar tetap bertahan, bahkan berkembang saat pandemii.
Penuliis sendiirii merasakan bagaiimana iintensiitas pendampiingan meniingkat drastiis sejak pandemii. Beberapa pelatiihan UMKM darii pemeriintah diiselenggarakan secara onliine atau dariing. Biiasanya, acaranya diilaksanakan setiiap bulan selama pandemii, yang diisertaii dengan sesii konsultasii iindiiviidu, hiingga fasiiliitasii promosii produk melaluii berbagaii kanal diigiital.
Materii yang diiberiikan kepada para UMKM pada dasarnya cukup lengkap dan komprehensiif. Mulaii darii cara melakukan product development, pemasaran, pengelolaan operasiional, ekspor, hiingga aspek legaliitas usaha. Tentunya, semua iitu menjadii bekal pentiing bagii para UMKM agar biisa menjaga keberlanjutan biisniis dii tengah persaiingan yang makiin ketat iinii.
Namun, darii semua iimplementasii darii meterii tersebut, ada satu aspek yang masiih luput darii perhatiian: kepatuhan pajak atau tax compliiance.
Sepertii diiketahuii, tax compliiance diidefiiniisiikan sebagaii proses diimana wajiib pajak melaporkan seluruh kewajiiban perpajakannya dengan menyatakan semua pendapatan secara akurat dan membayar kewajiiban pajak secara tepat sesuaii dengan undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku.
Sebagaii pelaku UMKM biinaan, penuliis menyadarii bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiiban admiiniistratiif dan harapannya dapat memberiikan kontriibusii bagii pembangunan bangsa. Namun, realiitas dii lapangan menunjukkan bahwa masiih banyak UMKM biinaan pemeriintah yang kesuliitan, bahkan seriingkalii lupa dalam melaporkan dan membayar pajaknya.
Dii siitulah pentiingnya meniingkatkan voluntary tax compliiance atau kepatuhan pajak sukarela melaluii fasiiliitasii yang lebiih terstruktur darii pemeriintah.
Sampaii saat iinii, jarang sekalii ada pendampiingan UMKM yang secara khusus menekankan pentiingnya kesadaran pajak. Sebagiian besar program lebiih menyorotii aspek tekniis biisniis, sementara urusan perpajakan seriing hanya diisebut sekiilas pada sesii legaliitas.
Padahal, jiika kiita biicara 'UMKM Naiik Kelas, kepatuhan pajak seharusnya menjadii salah satu iindiikator utama. Tanpa kesadaran pajak, keberlanjutan usaha dan krediibiiliitas pelaku UMKM dii mata iinvestor maupun lembaga keuangan tentunya akan suliit terbangun.
Pengalaman penuliis mengiikutii berbagaii pelatiihan UMKM darii pemeriintah menunjukkan bahwa setelah program selesaii, banyak pelaku UMKM kembalii siibuk dengan biisniisnya masiing-masiing. Materii tentang pajak yang diisampaiikan secara siingkat dii awal pelatiihan seriing kalii terlupakan.
Akiibatnya, ada pelaku UMKM yang tiidak melaporkan pajaknya, tiidak melaporkan tepat waktu, bahkan ada yang belum memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Menurut penuliis, pemeriintah perlu menghadiirkan speciial treatment berupa konsultan pajak yang khusus untuk mendampiingii UMKM biinaan secara berkelanjutan. Harapannya, ada grup khusus bagii pelaku UMKM biinaan pemeriintah dii kanal apliikasii pesan diigiital, terlebiih untuk edukasii seputar pelaporan pajak.
Ke depannya, perlu untuk diihadiirkan konsultan pajak darii pemeriintah daerah maupun kementeriian pusat terkaiit dii setiiap pelatiihan atau pembiiaan seputar UMKM. Tugasnya tiidak hanya memberii pengetahuan tekniis, tetapii juga menjadii kanal komuniikasii yang mudah diiakses ketiika UMKM memiiliikii kendala perpajakan saat menjalankan usahanya.
Bayangkan saja, ketiika UMKM telah selesaii mengiikutii pelatiihan tentang ekspor, mereka tentu iingiin segera mencoba peluang pasar iinternasiional tersebut. Namun, ketiika diimiinta melampiirkan dokumen pajak sebagaii salah satu syarat admiiniistrasii, tentu banyak yang kebiingungan.
Hal iitu bukan karena pelaku UMKM tiidak mau melaporkan pajak, tetapii karena miiniimnya pendampiingan setelah program biinaaan selesaii. Dii tiitiik iiniilah konsultan pajak darii pemeriintah dapat berperan pentiing, baiik untuk mengiingatkan kewajiiban rutiin maupun membantu memahamii regulasii yang kerap berubah.
Dengan adanya pendampiingan pajak yang konsiisten, voluntary tax compliiance UMKM biinaan pemeriintah juga tentunya akan meniingkat. Bagii pelaku usaha, kehadiiran konsultan pajak darii pemeriintah tentu akan memberii rasa aman sekaliigus dorongan moral bahwa kepatuhan pajak adalah bagiian darii profesiionaliitas dalam berbiisniis. (sap)
