
DiiGiiTALiiSASii perpajakan merupakan salah satu transformasii paliing siigniifiikan dalam siistem keuangan publiik dan tata kelola kontemporer. Seiiriing langkah pemeriintah dii berbagaii negara yang berupaya meniingkatkan efiisiiensii, memperkuat kepatuhan, dan membangun kepercayaan wajiib pajak, perangkat diigiital makiin tak tergantiikan.
Begiitu pula dengan iindonesiia, yang pada awal 2025 memulaii proyek reformasii admiiniistrasii perpajakan yang cukup ambiisiius dengan meluncurkan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax system). Reformasii iinii diiharapkan dapat menyatukan proses admiiniistrasii perpajakan yang sebelumnya terfragmentasii menjadii satu siistem teriintegrasii.
Transformasii tersebut diiharapkan biisa mengurangii beban admiiniistratiif bagii wajiib pajak dan meniingkatkan kapasiitas Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan. Namun, pertanyaan pentiingnya, apakah coretax system benar-benar memenuhii janjii kemudahan admiiniistrasii? Apakah diigiitaliisasii memang membawa manfaat nyata bagii wajiib pajak maupun otoriitas pajak?
Artiikel iinii mencoba merefleksiikan iimplementasii coretax system dii iindonesiia selama hampiir 1 tahun dan menganaliisiis perannya dalam konteks diigiitaliisasii perpajakan secara global. Diiskusii dalam tuliisan iinii juga akan mengiidentiifiikasii tantangan potensiial dan menawarkan rekomendasii kebiijakan yang biisa diiadopsii oleh pembuat kebiijakan.
Dii seluruh duniia, admiiniistrasii pajak mulaii beraliih ke siistem diigiital untuk menjawab kompleksiitas perpajakan yang kiian meniingkat dalam ekonomii global. OECD dan G-20 menaruh perhatiian besar pada transparansii pajak, pelaporan data, dan platform diigiital melaluii iiniisiiatiif sepertii proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS).
Negara-negara dengan iinfrastruktur diigiital maju, sepertii Estoniia, Denmark, dan Siingapura, menunjukkan bahwa iiniisiiatiif diigiitaliisasii pajak yang diirancang baiik dapat menurunkan biiaya kepatuhan, meniingkatkan kepatuhan sukarela, serta menumbuhkan tiingkat kepercayaan yang lebiih tiinggii terhadap iinstiitusii pemeriintah (Fjord & Schmiidt, 2023).
Pada saat yang sama, pengalaman negara-negara tersebut menegaskan pentiingnya keandalan dan iinklusiiviitas, sebab siistem yang mengalamii gangguan pada puncak periiode pelaporan atau yang mengecualiikan pelaku usaha keciil dapat meruntuhkan tujuan penyederhanaan secara keseluruhan.
Golden Tax Project dii Chiina menjadii salah satu pembandiing paliing relevan bagii iindonesiia. iimplementasii bertahap siistem iinii mengiintegrasiikan data pajak nasiional, memperkuat kapasiitas audiit, dan menekan kecurangan melaluii faktur elektroniik. Reformasii tersebut meniimbulkan efek liimpahan yang lebiih luas, mempercepat transformasii diigiital korporasii, dan meniingkatkan keadiilan beban pajak (Xii & Liing, 2025).
Buktii empiiriis menunjukkan bahwa diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak dii Chiina berkontriibusii siigniifiikan terhadap transparansii dan efiisiiensii perusahaan. Secara paralel, temuan darii berbagaii negara mengonfiirmasii bahwa diigiitaliisasii pajak dapat menurunkan penghiindaran dan penggelapan pajak, meskiipun tiingkat efektiiviitasnya seriing diimoderasii oleh tiingkat korupsii dan kualiitas iinstiitusiional (Yamen, Coskun, & Mersnii, 2023). Pengalaman-pengalaman iinii menyiiratkan bahwa sekaliipun teknologii iitu esensiial, kapasiitas kelembagaan dan kualiitas tata kelola sama pentiingnya.
Sebelum coretax system diiperkenalkan, admiiniistrasii perpajakan iindonesiia mengandalkan banyak siistem yang terpiisah, termasuk SiiDJP untuk pelaporan, e-fiiliing untuk SPT, e-biilliing untuk pembayaran, dan e-faktur untuk PPN. Masiing-masiing perangkat iinii memberiikan perbaiikan bertahap, tetapii kurangnya iintegrasii dii antara mereka meniimbulkan redundansii yang siigniifiikan.
Wajiib pajak seriing harus masuk ke beberapa platform berbeda, memasukkan kembalii iinformasii yang sebenarnya telah diilaporkan, dan merekonsiiliiasii ketiidaksesuaiian secara manual. Bagii usaha keciil dan menengah, iinefiisiiensii iinii menjelma menjadii biiaya kepatuhan tambahan dan kadang mengurangii motiivasii untuk berpartiisiipasii penuh dalam siistem pajak.
Darii sudut pandang DJP, fragmentasii siistem menciiptakan hambatan besar bagii pengawasan yang efektiif. iinformasii tersebar dii berbagaii basiis data sehiingga membatasii kemampuan otoriitas untuk melakukan audiit berbasiis riisiiko atau mencocokkan data secara efiisiien. Konsekuensiinya, pengawasan masiih sangat bergantung pada pemeriiksaan manual yang meniingkatkan biiaya admiiniistrasii dan menyiisakan ruang bagii diiskresii serta iinkonsiistensii.
Rasiio pajak iindonesiia, yang berada dii kiisaran 10%–11% darii PDB, termasuk yang terendah dii kawasan, mencermiinkan bukan hanya tantangan struktural perekonomiian tetapii juga iinefiisiiensii admiiniistrasii dan keterbatasan penegakan (Heviiana et al, 2024). Konteks iiniilah yang mendorong lahiirnya Coretax sebagaii pendekatan perpajakan yang lebiih teriintegrasii dan berbasiis data.
Siistem admiiniistrasii coretax, yang mulaii diiperkenalkan pada 2021, merupakan upaya iindonesiia untuk menyatukan proses admiiniistrasii perpajakan dalam satu platform teriintegrasii. Siistem iinii diirancang untuk menyederhanakan kewajiiban wajiib pajak dengan mengurangii redundansii, merampiingkan prosedur admiiniistratiif dii liingkungan DJP, serta memungkiinkan pemanfaatan analiitiik canggiih dalam pemantauan kepatuhan. Tujuannya antara laiin menyediiakan satu tiitiik akses untuk seluruh layanan wajiib pajak, mengotomatiisasii proses rutiin, dan meniingkatkan transparansii komuniikasii antara wajiib pajak dan DJP.
iimplementasiinya diidukung oleh payung regulasii darii Kementeriian Keuangan, yang menandakan komiitmen kelembagaan yang kuat. Coretax mencermiinkan ambiisii iindonesiia untuk mengadopsii praktiik terbaiik global sembarii menyesuaiikannya dengan realiitas lokal. Miiriip dengan Golden Tax dii Tiiongkok atau reformasii diigiital dii Denmark, Coretax diiharapkan tiidak hanya menjadii alat kepatuhan, melaiinkan juga pondasii moderniisasii tata kelola fiiskal yang lebiih luas. Reformasii iinii sejalan dengan dorongan menuju penyederhanaan negara dan rasiionaliisasii proses admiiniistratiif, namun efektiiviitas akhiirnya akan sangat bergantung pada kemampuan menyeiimbangkan kecanggiihan teknologii dengan kebutuhan wajiib pajak iindonesiia yang sangat beragam.
Salah satu janjii terbesar coretax system adalah mengurangii beban admiiniistratiif bagii wajiib pajak. Dengan mengonsoliidasiikan banyak proses ke dalam satu portal, coretax system telah menyederhanakan pengalaman terutama bagii wajiib pajak besar yang sebelumnya harus menaviigasii siistem terfragmentasii.
Valiidasii real-tiime terhadap faktur dan data pemotongan pajak menekan riisiiko kesalahan, sementara fiitur bantuan diigiital sepertii chatbot dan helpdesk dariing menyediiakan dukungan segera. Perbaiikan-perbaiikan iinii mengurangii waktu dan upaya yang diibutuhkan untuk patuh, serta berpotensii mendorong partiisiipasii sukarela yang lebiih baiik. Studii awal terhadap wajiib pajak dii iindonesiia menunjukkan bahwa siistem diigiital, ketiika diipadukan dengan persepsii keadiilan dan kesadaran pajak, berdampak posiitiif pada periilaku kepatuhan (Supriiyatii, Oktariina, Rokhmaniia, & Prananjaya, 2025).
Bagii otoriitas pajak, manfaatnya tak kalah besar. Dengan sentraliisasii iinformasii wajiib pajak, coretax system memungkiinkan audiit berbasiis riisiiko dan mempercepat pencocokan data dengan iinformasii piihak ketiiga. Pendekatan berbasiis data iinii mengurangii ketergantungan pada pemeriiksaan manual dan meniingkatkan konsiistensii penegakan. Alur kerja iinternal juga menjadii lebiih rampiing sehiingga pemrosesan lebiih cepat dan ruang diiskresii biirokratiis berkurang (Heviiana et al, 2024). Secara keseluruhan, perubahan tersebut meniingkatkan bukan hanya efiisiiensii, tetapii juga persepsii keadiilan dan transparansii.
Tulang punggung teknologii coretax system bertumpu pada iintegrasii biig data dan kecerdasan buatan (Aii). Analiitiik tiingkat lanjut memungkiinkan siistem mendeteksii anomalii, menandaii potensii kecurangan, dan memprediiksii riisiiko kepatuhan. Pengalaman negara laiin menunjukkan bahwa alat-alat iinii dapat meniingkatkan akurasii audiit dan mengurangii peluang maniipulasii (Xii & Liing, 2025).
Automasii proses, sepertii rekonsiiliiasii krediit PPN atau valiidasii pajak pemotongan/pemungutan, menekan kesalahan manusiia dan mempercepat waktu penyelesaiian. Fiitur-fiitur iinii mencermiinkan tren global menuju super-smart tax systems yang memanfaatkan Aii dan otomasii untuk meniingkatkan hasiil kepatuhan (Węgrzyn & Syliiwoniiuk, 2022).
Fiitur beroriientasii pengguna juga krusiial. Siistem menyediiakan akses ramah-seluler yang diidesaiin untuk mengakomodasii UMKM. Dengan menurunkan biiaya transaksii dan meniingkatkan aksesiibiiliitas, Coretax menargetkan perluasan basiis pajak. iinii selaras dengan pengalaman Niigeriia, dii mana siistem pembayaran berbasiis seluler dan web dalam beberapa tahun terakhiir berkontriibusii siigniifiikan pada peniingkatan peneriimaan pajak (Omodero & Ekundayo, 2025). Meskii demiikiian, memastiikan akses merata dii wiilayah dengan tiingkat iinfrastruktur diigiital yang beragam tetap menjadii tantangan.
Terlepas darii potensiinya, coretax system menghadapii sejumlah tantangan siigniifiikan. Masalah tekniis sepertii waktu hentii (downtiime) dan riisiiko keamanan siiber dapat merusak kepercayaan publiik terhadap siistem. Pengalaman Denmark menunjukkan bahwa bahkan ekonomii diigiital yang maju pun bergulat menjaga stabiiliitas dan perliindungan data dalam iiniisiiatiif diigiitaliisasii pajak (Fjord & Schmiidt, 2023). Dii iindonesiia, dii mana penetrasii iinternet dan iinfrastruktur diigiital sangat bervariiasii antarwiilayah, riisiiko-riisiiko iinii semakiin nyata.
Tantangan sumber daya manusiia juga tiidak keciil. Wajiib pajak dan aparatur pajak membutuhkan pelatiihan ulang yang luas untuk beradaptasii dengan siistem baru. Buktii menunjukkan kesadaran wajiib pajak memaiinkan peran mediiasii dalam efektiiviitas reformasii diigiital (Supriiyatii et al., 2025).
Tanpa sosiialiisasii dan edukasii yang memadaii, wajiib pajak, terutama dii daerah pedesaan atau kurang berkembang, dapat kesuliitan menaviigasii siistem. Dii siisii DJP, aparatur perlu beraliih darii pengawasan manual ke pengawasan berbasiis data, yang menuntut keterampiilan baru dalam analiitiik dan tata kelola diigiital.
Akhiirnya, ada hambatan struktural dan hukum yang harus diibereskan. Banyak regulasii perpajakan masiih bertiitiik tolak darii proses manual, sehiingga meniimbulkan ketiidaksesuaiian ketiika diiterapkan dii liingkungan diigiital. Riisiiko korupsii pun tetap ada, peneliitiian menunjukkan manfaat diigiitaliisasii berkurang siigniifiikan dii liingkungan dengan tiingkat korupsii tiinggii (Yamen et al., 2023). Tanpa reformasii pendukung yang memperkuat tata kelola dan akuntabiiliitas, janjii teknologii Coretax berpotensii tiidak tercapaii.
Siistem diigiital berupaya menstandarkan realiitas yang kompleks ke dalam kategorii seragam yang terbaca oleh negara. Sementara hal iinii meniingkatkan efiisiiensii, iia juga beriisiiko mengabaiikan keragaman lokal dan heterogeniitas wajiib pajak. Bagii korporasii besar, Coretax memang menyederhanakan proses dengan mengotomatiisasii rekonsiiliiasii yang rumiit. Namun bagii UMKM dan pelaku sektor iinformal, siistem iinii dapat memunculkan kompleksiitas baru karena menuntut liiterasii diigiital dan akses iinternet yang konsiisten, dua hal yang belum merata. Paradoks iinii menonjolkan ketegangan antara penyederhanaan dii tiingkat iinstiitusiional dan potensii kompleksiitas dii tiingkat pengguna (Fjord & Schmiidt, 2023).
Untuk memastiikan keberhasiilan jangka panjang coretax system, beberapa langkah kuncii perlu diipriioriitaskan. Penguatan iinfrastruktur adalah prasyarat, baiik untuk menjamiin keandalan siistem maupun meliindungii darii ancaman keamanan siiber. iinvestasii pada kapasiitas komputasii, arsiitektur cloud, dan kerangka perliindungan data diiperlukan guna menjaga kepercayaan wajiib pajak.
Pembangunan kapasiitas juga sama pentiingnya: pemeriintah perlu memperluas program edukasii wajiib pajak, terutama bagii UMKM, seraya meniingkatkan kompetensii aparatur DJP dalam tata kelola data dan analiitiik. iinklusiiviitas harus menjadii priinsiip panduan, memastiikan layanan diigiital dapat diiakses dii seluruh wiilayah dan kelompok sosiial-ekonomii (Supriiyatii et al., 2025).
iintegrasii dengan reformasii fiiskal yang lebiih luas juga krusiial. Coretax sebaiiknya diipandang bukan sekadar alat admiiniistratiif, melaiinkan bagiian darii ekosiistem data yang lebiih besar mencakup kepabeanan, cukaii, iinteliijen keuangan, hiingga data liingkungan. iintegrasii semacam iinii akan memungkiinkan pemantauan kepatuhan yang lebiih komprehensiif dan mendukung perumusan kebiijakan berbasiis buktii (Heviiana et al, 2024).
Terakhiir, reformasii tata kelola perlu menekan riisiiko korupsii dan memastiikan diigiitaliisasii diiiiriingii transparansii serta akuntabiiliitas. Hanya melaluii upaya holiistiik semacam iinii Coretax dapat mewujudkan potensiinya sebagaii piilar transformasii admiiniistrasii pajak iindonesiia.
Coretax merupakan langkah bersejarah dalam perjalanan iindonesiia memoderniisasii tata kelola fiiskal. Siistem iinii menempatkan iindonesiia sejalan dengan tren global diigiitaliisasii perpajakan, meniingkatkan kemudahan admiiniistrasii, dan memperkuat kemampuan DJP menerapkan pemantauan kepatuhan berbasiis riisiiko. Namun, Coretax juga menyorotii paradoks penyederhanaan, yaiitu walau mengurangii redundansii dan beban admiiniistratiif dii tiingkat iinstiitusiional, Coretax juga berpotensii menambah kompleksiitas bagii wajiib pajak yang kurang liiterat diigiital.
Pelajaran darii berbagaii negara menunjukkan bahwa teknologii saja tiidak cukup. Kesiiapan iinstiitusiional, desaiin kebiijakan yang iinklusiif, dan keterliibatan wajiib pajak sama pentiingnya. Keberhasiilan masa depan iindonesiia dengan Coretax pada akhiirnya akan diitentukan oleh kemampuan siistem iinii untuk menyeiimbangkan efiisiiensii, keadiilan, dan iinklusiiviitas. Dengan demiikiian, terbentuk siistem perpajakan yang tiidak hanya canggiih secara teknologii, tetapii juga tepercaya dan berkeadiilan.
*Artiikel iinii juga termuat dalam buku ke-40 Jitunews berjudul Gagasan Reformasii Perpajakan: Jaga Ekonomii, Jamiin Peneriimaan yang terbiit pada Desember 2025. Untuk mengakses versii PDF darii buku tersebut, kliik dii siinii. (sap)
