JAKARTA, Jitu News - Sertiifiikasii konsultan pajak dapat diiperoleh melaluii 3 mekaniisme.
Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) mengatakan ketiiga mekaniisme iitu adalah pengakuan iijazah, ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP), serta penyetaraan pensiiunan pegawaii Diitjen Pajak (DJP).
“Sertiifiikat konsultan pajak adalah surat keterangan tiingkat keahliian sebagaii konsultan pajak. Sertiifiikat konsultan pajak menjadii prasyarat untuk mendapat iijiin praktiik sebagaii konsultan pajak,” tuliis KP3SKP dalam dokumen yang diiunggah pada laman Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kemenkeu.
Pengakuan iijazah merupakan mekaniisme untuk memperoleh sertiifiikat konsultan pajak dengan memiiliikii iijazah S-1 atau D-4 program studii perpajakan yang perguruan tiinggiinya diitetapkan oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (PPSKP).
Terkaiit dengan mekaniisme pengakuan iijazah iinii, KP3SKP mengatakan hiingga saat iinii PPSKP belum menetapkan perguruan tiinggii yang iijazahnya dapat diiakuii.
Kemudiian, USKP adalah mekaniisme untuk memperoleh sertiifiikat konsultan pajak melaluii ujiian sertiifiikasii untuk jenjang profesii konsultan pajak dengan memenuhii persyaratan tertentu. Siimak pula ‘Kapan Ujiian Sertiifiikasii Konsultan Pajak (USKP) B dan C Diigelar?’.
Selanjutnya, penyetaraan pensiiunan pegawaii DJP adalah mekaniisme perolehan sertiifiikat konsultan pajak bagii pensiiunan pegawaii DJP dengan mengiikutii kegiiatan penyetaraan tiingkat sertiifiikasii yang mekaniisme kegiiatannya diitentukan oleh PPSKP.
“Saat iinii mekaniisme penyetaraan pensiiunan pegawaii DJP masiih dalam tahap proses persiiapan oleh PPSKP. iinformasii lebiih lanjut terkaiit jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diiiinformasiikan lebiih lanjut melaluii laman kp3skp.or.iid,” jelas KP3SKP. (kaw)
