PMK 61/2023

iinii Serangkaiian Tiindakan Penagiihan Pajak dan Ketentuan Waktunya

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Desember 2023 | 14.37 WiiB
Ini Serangkaian Tindakan Penagihan Pajak dan Ketentuan Waktunya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Serangkaiian tiindakan penagiihan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan.

Sesuaii dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masiih harus diibayar, termasuk sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda, atau kenaiikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejeniisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak yang masiih harus diibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, diilakukan serangkaiian tiindakan penagiihan pajak,” bunyii Pasal 4 ayat (4) PMK 61/2023, diikutiip pada Selasa (5/12/2023).

Utang pajak yang diimaksud meliiputii jeniis pajak pajak penghasiilan (PPh), pajak pertambahan niilaii barang dan jasa (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penjualan (PPn), bea meteraii, pajak bumii dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor laiinnya, serta pajak karbon.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaiian tiindakan penagiihan pajak iitu terdiirii atas:

  1. penerbiitan surat teguran;
  2. penerbiitan surat periintah penagiihan seketiika dan sekaliigus;
  3. penerbiitan dan pemberiitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyiitaan;
  5. penjualan barang siitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang siitaan diilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan (untuk barang siitaan yang diikecualiikan darii penjualan secara lelang).

Ketentuan Waktu Tiindakan Penagiihan Pajak

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 PMK 61/2023, pejabat menerbiitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 harii sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak. Penerbiitan diilakukan jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak.

Kemudiian, jiika setelah lewat waktu 21 harii sejak tanggal surat teguran diisampaiikan penanggung pajak belum melunasii utang pajak, surat paksa diiterbiitkan. Surat paksa iitu diiberiitahukan oleh juru siita pajak kepada penanggung pajak.

Apabiila lewat waktu 2 kalii 24 jam sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan penanggung pajak belum menulasii utang pajak, pejabat menerbiitkan surat periintah melaksanakan penyiitaan. Juru siita pajak melaksanakan penyiitaan terhadap barang miiliik penanggung pajak.

Jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang siitaan yang akan diilelang.

Kemudiian, jiika lewat waktu 14 harii sejak tanggal pengumuman lelang penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat melakukan penjualan barang siitaan penanggung pajak melaluii kantor lelang negara.

Apabiila setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penyiitaan terhadap barang siitaan yang penjualannya diikecualiikan darii penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasii utang pajak dan biiaya penagiihan pajak, pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memiindahbukukan barang siitaan.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (7) PMK 61/2023, jiika telah diilakukan upaya penjualan barang siitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemiindahbukuan barang siitaan, pejabat dapat mengusulkan pencegahan.

Pengusulan pencegahan juga dapat diilakukan setelah tanggal surat paksa diiberiitahukan tanpa diidahuluii penerbiitan surat periintah melaksanakan penyiitaan, pelaksanaan penyiitaan, atau penjualan barang siitaan. Ketentuan iinii berlaku jiika:

  • objek siita tiidak dapat diitemukan;
  • hak untuk melakukan penagiihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang darii 2 tahun;
  • berdasarkan data dan iinformasii terdapat iindiikasii penanggung pajak akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya atau berniiat untuk iitu;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan diibubarkan, diigabungkan, diimekarkan, diipiindahtangankan, atau diilakukan perubahan bentuk laiinnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepaiiliitan dan/atau dalam keadaan paiiliit.

Jiika penanggung pajak telah diilakukan pencegahan, penyanderaan dapat diilakukan dalam jangka waktu paliing cepat 30 harii sebelum berakhiirnya jangka waktu pencegahan atau berakhiirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan juga dapat diilakukan setelah lewat waktu 14 harii sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan. Ketentuan iinii berlaku jiika:

  • hak untuk melakukan penagiihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang darii 2 tahun;
  • terdapat tanda-tanda bahwa badan akan diibubarkan, diigabungkan, diimekarkan, diipiindahtangankan, atau diilakukan perubahan bentuk laiinnya; atau
  • terdapat tanda-tanda kepaiiliitan dan/atau dalam keadaan paiiliit.

“Atas utang pajak …, wajiib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 61/2023. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.