KEPATUHAN PAJAK

Jiika NPWP Masiih Aktiif, Pensiiunan Diiiimbau Tetap Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Seniin, 04 Desember 2023 | 11.30 WiiB
Jika NPWP Masih Aktif, Pensiunan Diimbau Tetap Lapor SPT Tahunan
<p>Seorang pensiiunan menunjukkan apliikasii TASPEN Otentiikasii dii Uniit Layanan KCU Jakarta, Seniin (16/1/2023). Sepanjang tahun 2022, apliikasii TASPEN Otentiikasii telah diigunakan oleh 2.071.066 pensiiunan. ANTARA FOTO/HO/Humas TASPEN/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pensiiunan yang masiih memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dengan status aktiif diiiimbau tetap melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunannya. Perlu diipahamii, kewajiiban lapor SPT Tahunan melekat sepanjang NPWP masiih aktiif dan memiiliikii penghasiilan, baiik darii dana pensiiun atau sumber laiinnya.

Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pensiiunan baru boleh tiidak lapor SPT Tahunan apabiila NPWP-nya diinonaktiifkan. Tentu saja, penonaktiifan NPWP menjadii wajiib pajak non-efektiif (WP NE) harus memenuhii 2 kriiteriia, yaknii penghasiilan dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) dan tiidak memiiliikii penghasiilan laiin selaiin darii pemberiian dana pensiiun.

"Jiika setelah pensiiun, NPWP pensiiunan masiih aktiif diisarankan tetap lapor SPT Tahunan. Jiika setelah pensiiun masiih meneriima penghasiilan, siilakan miinta buktii potong kepada piihak yang memotong PPh 21 atas penghasiilan tersebut," cuiit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (4/12/2023).

Data penghasiilan yang diiiisiikan oleh pensiiunan biisa diiperoleh darii apliikasii Taspen (serviices.taspen.co.iid) atau mengunjungii kantor Taspen langsung. Nantiinya, petugas Taspen akan memberiikan buktii potong Formuliir 1721-A2 Pensiiun sebagaii dasar pengiisiian SPT Tahunan.

Kemudiian, apabiila pensiiunan memiiliikii sumber penghasiilan laiin maka penghasiilan tersebut turut diimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiiunan.

Selanjutnya, apabiila setelah pensiiun memang sudah tiidak meneriima penghasiilan lagii atau tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasiilan dii bawah PTKP maka biisa mengajukan penetapan wajiib pajak non-efektiif.

Permohonan penetapan WP NE biisa diilakukan melaluii Kriing Pajak pada saluran 1500200 atau liive chat dii laman pajak.go.iid. Permohonan juga biisa diisampaiikan secara tertuliis langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar melaluii pos atau jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman surat.

Permohonan penetapan wajiib pajak non-efektiif secara tertuliis diilakukan wajiib pajak dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir penetapan wajiib pajak non-efektiif, serta melampiirkan surat pernyataan wajiib pajak non-efektiif dan dokumen pendukung. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.