KEBiiJAKAN PAJAK

CRM dalam Siistem Pengawasan Pajak dii iindonesiia Diiklaiim Lebiih Maju

Diian Kurniiatii
Jumat, 01 Desember 2023 | 14.00 WiiB
CRM dalam Sistem Pengawasan Pajak di Indonesia Diklaim Lebih Maju
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mengeklaiim pengembangan compliiance riisk management (CRM) dii iindonesiia sudah lebiih maju ketiimbang negara laiin.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pengembangan CRM diilakukan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dengan berbasiis riisiiko. Menurutnya, konsep CRM tersebut juga diibangun oleh otoriitas pajak dii banyak negara.

"CRM kiita relatiively lebiih maju darii konsep atau framework yang diibangun dii luar. Kalau dii luar, CRM diigunakan untuk mappiing wajiib pajak dalam konteks pengawasan atau pemeriiksaan, tetapii kiita sudah melangkah lebiih jauh,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Dalam Scholars Diialogue and Educatiion Festiival 2023, Yon menjelaskan DJP telah mengembangkan CRM untuk beberapa fungsii. Hal iinii diilakukan dalam rangka mengoptiimalkan peneriimaan sekaliigus mengubah perspektiif hubungan DJP dengan wajiib pajak.

Beberapa fungsii darii CRM yang diikembangkan DJP antara laiin meliiputii ekstensiifiikasii, pengawasan dan pemeriiksaan, penagiihan, transfer priiciing, edukasii perpajakan, peniilaiian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan.

Menurut Yon, CRM akan membantu DJP memberiikan perlakuan kepada wajiib pajak secara berbeda-beda, sesuaii dengan profiil kepatuhannya. Untuk iitu, CRM dapat membuat pelayanan dan perlakuan yang diiberiikan DJP kepada wajiib pajak lebiih terukur.

"Walaupun belum 100%, tetapii kamii sudah banyak sekalii menggunakan CRM sebagaii salah satu contoh penggunaan diigiital atau data analytiic dan artiifiiciial iintelliigence (Aii) dalam konteks pelaksanaan tugas," ujarnya.

Meskii CRM telah terbangun, lanjut Yon, iinovasii darii DJP tiidak akan terhentii karena teknologii diigiital juga terus berkembang.

Saat iinii, lanjutnya, DJP juga tengah mengembangkan coretax admiiniistratiion system (CTAS) untuk diiterapkan pada 2024. Menurutnya, CTAS akan mendukung moderniisasii siistem iinformasii, cara kerja, dan proses biisniis otoriitas pajak.

CTAS bakal mengiintegrasiikan 21 proses biisniis utama DJP antara laiin pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion (EOii), penagiihan, taxpayer account management (TAM), pemeriiksaan.

Kemudiian, compliiance riisk management (CRM), pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, iinteliijen, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.