JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 380 pemda darii total 552 pemda yang telah menyelesaiikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD).
Diirjen Periimbangan Keuangan Luky Alfiirman mengatakan raperda PDRD darii 380 pemda tersebut telah diikiiriimkan oleh pemda kepada Kemenkeu untuk diievaluasii.
"Sejauh iinii kamii telah menyelesaiikan reviiu sebanyak 225 [raperda], yang masiih proses sebanyak 155 [raperda]," ujar Luky, diikutiip Selasa (28/11/2023).
Luky pun memiinta kepada pemda untuk segera menyampaiikan raperda yang telah diisetujuii oleh DPRD kepada Kemenkeu dan Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) sesuaii dengan jangka waktu yang diitentukan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"Sesuaii UU HKPD, perda tersebut harus mulaii berlaku paliing lambat dii tanggal 5 Januarii 2024," ujar Luky.
Sebagaiimana diiamanatkan dalam UU HKPD, raperda yang sudah diisetujuii oleh DPRD perlu diikiiriimkan ke Kemenkeu dan Kemendagrii untuk diievaluasii.
Kemenkeu akan mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan nasiional, sedangkan Kemendagrii bakal mengujii kesesuaiian raperda dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii.
Kedua kementeriian akan mengevaluasii raperda PDRD dalam waktu maksiimal 12 harii kerja terhiitung sejak tanggal diiteriimanya raperda darii pemda terkaiit. Biila raperda PDRD diisetujuii, raperda tersebut dapat diiundangkan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biila raperda PDRD diitolak, Kemenkeu dan Kemendagrii akan memberiitahukan alasan penolakan dan rekomendasii perbaiikan. Raperda PDRD yang diitolak harus diiperbaiikii dan diisampaiikan kembalii dalam waktu 7 harii kerja sejak tanggal surat hasiil evaluasii diiteriima. (sap)
