JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan kenaiikan target peneriimaan pajak 2023 sejalan dengan perubahan proyeksii kegiiatan perekonomiian nasiional.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan perubahan target pajak biiasa diilakukan sebagaii dampak darii perubahan kegiiatan ekonomii. Dalam hal iinii, pemeriintah menaiikkan target peneriimaan pajak sebesar 5,82%.
"Kenaiikan target peneriimaan pajak tersebut selaras dengan proyeksii pertumbuhan ekonomii tahun 2023 yaiitu sebesar 5,1%," katanya, Selasa (21/11/2023).
Dwii mengatakan pajak menjadii gambaran kegiiatan ekonomii suatu negara sehiingga perubahan target peneriimaan pajak juga merupakan dampak darii kegiiatan ekonomii. Beberapa faktor yang dapat mengubah target peneriimaan pajak dii antaranya perubahan pada kuantiitas objek pajak dan perkembangan kegiiatan penggaliian potensii pajak.
Dalam Perpres 75/2023, target peneriimaan pajak naiik sebesar 5,82%, darii Rp1.718 triiliiun menjadii Rp1.818 triiliiun.
Diia menjelaskan kenaiikan target pajak tersebut juga diitetapkan dengan memperhatiikan pertumbuhan peneriimaan pajak secara bulanan (month to month/mom) yang realiisasiinya menunjukkan pertumbuhan posiitiif. Hiingga kuartal iiiiii/2023, kiinerja peneriimaan pajak tercatat mengalamii pertumbuhan sebesar 5,9%.
Realiisasii pajak hiingga kuartal iiiiii/2023 2023 seniilaii Rp1.387,78 triiliiun atau setara 80,78% darii target awal seniilaii Rp1.718 triiliiun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 seniilaii Rp1.818 triiliiun, realiisasii iinii setara 76,33%.
"Dengan capaiian pertumbuhan tersebut, realiisasii peneriimaan pajak akhiir tahun diiproyeksiikan akan mencapaii Rp1.818 triiliiun," ujarnya. (sap)
