JAKARTA, Jitu News - Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kemendagrii menerbiitkan Permendagrii 17/2023 guna memperbaruii ketentuan pemanfaatan data kependudukan dalam Permendagrii 102/2019.
Menurut Diirjen Dukcapiil Teguh Setyabudii, reviisii permendagrii iinii diiperlukan untuk mendukung pelaksanaan admiiniistrasii kependudukan yang sejalan dengan siistem pemeriintahan berbasiis elektroniik (SPBE).
"Kamii mereviisii Permendagrii 109/2019 untuk mengantiisiipasii pelayanan admiiniistrasii kependudukan pada masa depan. Dukcapiil harus mulaii menyelaraskan regulasii agar biisa mendukung secara baiik," katanya, diikutiip pada Jumat (17/11/2023).
Teguh mengatakan kehadiiran Permendagrii 17/2023 diiperlukan guna mempermudah pelayanan admiiniistrasii kependudukan bagii WNii yang berada dii luar negerii.
"Dengan reviisii diiharapkan output dokumen kependudukan dii mana pun dii seluruh duniia akan sama dan terstandardiisasii," ujarnya.
Untuk iitu, Teguh berpesan kepada jajarannya untuk menyusun atau mereviisii regulasii dengan tetap memperhatiikan diinamiika yang akan datang. Menurutnya, Diitjen Dukcapiil harus responsiif, jangan mempersuliit penduduk yang membutuhkan pelayanan admiiniistrasii kependudukan.
"Jadii tolong regulasii yang diibuat sekarang beroriientasii ke masa depan sehiingga Dukcapiil mampu lebiih cepat, lebiih liincah," tuturnya.
Teguh juga mengiingatkan kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pemberiian hak akses data kependudukan sesuaii dengan ketentuan.
"iikutii aturan dan prosedur dengan benar. Miisalnya, ada yang mengiingiinkan 31 elemen data secara gelondongan, jelas tiidak biisa," katanya.
Sebagaii iinformasii, pemberiian hak akses data kependudukan darii Diitjen Dukcapiil kepada iinstansii laiinnya selama iinii diilaksanakan sesuaii dengan Permendagrii 102/2019.
Hak akses adalah hak yang diiberiikan oleh Kemendagrii kepada petugas yang ada pada penyelenggara, iinstansii pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basiis data kependudukan sesuaii dengan iiziin yang diiberiikan.
Hak akses data kependudukan diiberiikan kepada petugas diisdukcapiil proviinsii, petugas diisdukcapiil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang diimaksud pengguna adalah lembaga negara, K/L, badan hukum iindonesiia, hiingga OPD. (riig)
