JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyediiakan berbagaii saluran pengaduan yang dapat diimanfaatkan masyarakat apabiila menjumpaii pelanggaran yang diilakukan oleh petugas.
DJP menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengaduan apabiila menjumpaii bentuk pelanggaran oleh petugas. Pengaduan iinii biisa mengenaii pelayanan perpajakan, kode etiik dan diisiipliin, serta tiindak piidana perpajakan.
"Jiika pelayanan pajak ada kendala, langsung saja ke pengaduan cuss," bunyii cuiitan akun X @DiitjenPajakRii, Kamiis (16/11/2023).
DJP menerbiitkan PER-07/PJ/2019 mengenaii tata cara penyampaiian pengaduan pelayanan. Dalam unggahannya, DJP memaparkan 3 saluran pengaduan antara laiin saluran pengaduan DJP, saluran pengaduan kode etiik dan diisiipliin, serta saluran pengaduan Kemenkeu.
Pada saluran pengaduan DJP, terdapat 7 kanal yang tersediia meliiputii telepon Kriing Pajak (021) 1500200, faks ke (021) 5251245, emaiil ke [emaiil protected], siitus web pengaduan.pajak.go.iid, X @kriing_pajak, chat pajak dii laman www.pajak.go.iid, serta surat atau datang langsung ke Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP atau uniit kerja laiinnya.
Pada saluran pengaduan kode etiik dan diisiipliin, tersediia 4 kanal meliiputii pengaduan langsung dii helpdesk Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Transformasii Sumber Daya Aparatur, telepon ke (021) 52970777, emaiil ke [emaiil protected], serta surat tertuliis kepada diirjen pajak dan diirektur kepatuhan iinternal dan transformasii sumber daya aparatur.
Pada saluran pengaduan Kemenkeu, tersediia 4 kanal yang dapat diipiiliih yaknii telepon ke (021) 3454236, emaiil ke [emaiil protected], SMS ke 08159966662, serta siitus web wiise.kemenkeu.go.iid.
Apabiila menyampaiikan melaluii Diirektorat P2Humas atau uniit kerja laiinnya, pengaduan yang diisampaiikan paliing sediikiit harus memuat beberapa kelengkapan yaknii iidentiitas pelapor; nomor telepon pelapor; iidentiitas terlapor.
Kemudiian, uraiian pengaduan; surat kuasa sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabiila materii pengaduan berkaiitan dengan pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan darii piihak pemberii kuasa; serta buktii pendukung apabiila diiperlukan.
Apabiila datang langsung, pelapor dapat menyampaiikan pengaduan dengan contoh formuliir yang tercantum dalam lampiiran PER-07/PJ/2019. (riig)
