SE-05/PJ/2022

SP2DK Biisa Berujung Pencabutan iinsentiif Pajak, Begiinii Tahapannya

Muhamad Wiildan
Rabu, 15 November 2023 | 13.00 WiiB
SP2DK Bisa Berujung Pencabutan Insentif Pajak, Begini Tahapannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) dapat meniinjau ulang atau bahkan mencabut fasiiliitas pajak secara jabatan terhadap wajiib pajak peneriima surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Biila dalam laporan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) diisiimpulkan wajiib pajak teriindiikasii melanggar ketentuan terkaiit fasiiliitas pajak yang diiteriima, petugas pajak dapat merekomendasiikan perubahan fasiiliitas pajak secara jabatan.

"Pengusulan perubahan admiiniistrasii layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan wajiib pajak secara jabatan…diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang mengatur layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan tersebut," bunyii SE-05/PJ/2022, diikutiip pada Rabu (15/11/2023).

Usulan perubahan admiiniistrasii layanan atau fasiiliitas tersebut biisa berupa pencabutan surat keterangan bebas (SKB) pemotongan/pemungutan pajak, pencabutan surat keterangan tiidak diipungut (SKTD), peniinjauan advance priiciing agreement (APA), pencabutan iinsentiif pajak diitanggung pemeriintah (DTP), dan laiin sebagaiinya.

Pegawaii DJP yang meniindaklanjutii pengusulan perubahan admiiniistrasii layanan atau fasiiliitas pajak harus mengiinformasiikan penyelesaiian pengusulan kepada pegawaii yang melaksanakan fungsii pengawasan dii KPP paliing lama 10 harii kerja sejak tiindak lanjut tersebut diilaksanakan.

Setelah iitu, pegawaii KPP yang melaksanakan fungsii pengawasan dapat meniindaklanjutii penyelesaiian pengusulan dengan pengusulan pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper, operasii iinteliijen, peniilaiian, perubahan data wajiib pajak secara jabatan, hiingga pembetulan produk hukum.

Sebagaii iinformasii, kegiiatan P2DK adalah kegiiatan memiinta penjelasan kepada wajiib pajak atas data dan keterangan berdasarkan peneliitiian kepatuhan materiial yang menunjukkan iindiikasii ketiidakpatuhan dan kewajiiban pajak yang belum terpenuhii.

Kegiiatan P2DK diilakukan oleh KPP dengan menerbiitkan SP2DK. Wajiib pajak memiiliikii waktu 14 harii untuk menanggapii SP2DK. Biila data dan iinformasii yang diisampaiikan DJP lewat SP2DK tiidak diitanggapii oleh wajiib pajak, data tersebut akan diianggap benar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.