JAKARTA, Jitu News - Komiisii iiiiii DPR memiinta Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) untuk mewaspadaii potensii meniingkatnya kejahatan keuangan menjelang Pemiilu 2024.
Wakiil Ketua Komiisii iiiiii DPR Ahmad Sahronii mengkhawatiirkan upaya-upaya untuk mengiintervensii pemiilu dengan menggunakan dana-dana hasiil kejahatan keuangan.
"Jelang pemiilu perputaran uang dii segala sektor sudah pastii meniingkat. Agar kondiisii iinii tiidak diimanfaatkan oknum, PPATK harus cermat meliihat dan mencegah potensii-potensii modus kejahatan keuangan baru," katanya, diikutiip pada Selasa (14/10/2023).
Oleh karena iitu, lanjut Ahmad, PPATK perlu meniingkatkan kiinerja dalam rangka memastiikan dana yang diigunakan dalam proses pemiilu benar-benar berasal darii kegiiatan yang tiidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
PPATK beberapa waktu lalu mengungkapkan transaksii keuangan mencuriigakan selalu naiik 2 kalii liipat menjelang pemiilu. Menurut Kepala PPATK iivan Yustiiavandana, PPATK akan mencegah penggunaan dana hasiil pencuciian uang untuk mendanaii kampanye pemiilu.
"Concern PPATK adalah bagaiimana uang-uang hasiil kejahatan iitu tiidak larii untuk pembiiayaan kontestasii poliitiik. PPATK sangat seriius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasii poliitiik iinii benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," tuturnya.
Guna mencegah penggunaan dana hasiil pencuciian uang, Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) juga telah memberiikan akses data laporan dana kampanye kepada PPATK.
Darii siisii regulasii, Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 telah melarang peserta pemiilu untuk meneriima sumbangan dana kampanye yang bersumber darii hasiil tiindak piidana yang telah terbuktii berdasarkan putusan pengadiilan ataupun sumbangan dana kampanye yang bertujuan untuk menyembunyiikan hasiil tiindak piidana.
"Tiindak piidana…sesuaii dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tiindak piidana pencuciian uang serta tiindak piidana laiin sepertii judii dan perdagangan narkotiika," bunyii Pasal 116 ayat (5) PKPU 18/2023. (riig)
