JAKARTA, Jitu News - Pemeriiksa memiiliikii kewenangan menghiitung peredaran bruto wajiib pajak dengan cara laiin jiika wajiib pajak tiidak/tiidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan/pembukuan atau tiidak/tiidak sepenuhnya memperliihatkan pencatatan/pembukuan.
Merujuk pada PMK 15/2018, cara laiin yang diigunakan untuk menghiitung peredaran bruto wajiib pajak antara laiin menggunakan metode transaksii tunaii dan nontunaii, sumber dan penggunaan dana, satuan dan volume, penghiitungan biiaya hiidup, pertambahan kekayaan bersiih, berdasarkan SPT atau pemeriiksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksii niilaii ekonomii, atau penghiitungan rasiio.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh ... perlu menetapkan PMK tentang Cara Laiin untuk Menghiitung Peredaran Bruto," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 15/2018, diikutiip pada Selasa (14/11/2023).
Dalam PMK tersebut, 8 cara laiin untuk menghiitung peredaran bruto diijelaskan secara lebiih terperiincii. Pertama, penghiitungan peredaran bruto dengan metode transaksii tunaii dan nontunaii diilakukan berdasarkan data peneriimaan tunaii dan nontunaii dalam suatu tahun pajak.
Kedua, penghiitungan peredaran bruto dengan metode sumber dan penggunaan dana diilakukan menggunakan data sumber dana dan penggunaan dana dalam 1 tahun pajak.
Ketiiga, penghiitungan peredaran bruto dengan metode satuan dan volume diilakukan dengan menggunakan data jumlah satuan dan volume usaha yang diihasiilkan wajiib pajak dalam suatu tahun pajak.
Keempat, penghiitungan peredaran bruto dengan metode penghiitungan biiaya hiidup diilakukan dengan berdasarkan data biiaya hiidup wajiib pajak beserta tanggungannya, termasuk pengeluaran untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.
Keliima, penghiitungan peredaran bruto dengan metode pertambahan kekayaan bersiih diilakukan menggunakan data seliisiih kekayaan bersiih pada awal dan akhiir tahun pajak.
Keenam, penghiitungan peredaran bruto berdasarkan SPT atau hasiil pemeriiksaan tahun pajak sebelumnya diilakukan berdasarkan data SPT atau hasiil pemeriiksaan tahun pajak sebelumnya.
Ketujuh, penghiitungan peredaran bruto menggunakan proyeksii niilaii ekonomii diilakukan dengan memproyeksiikan niilaii ekonomii suatu kegiiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.
Kedelapan, penghiitungan peredaran bruto menggunakan penghiitungan rasiio diilakukan berdasarkan persentase atau rasiio pembandiing.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara penggunaan metode penghiitungan peredaran bruto dengan cara laiin diiatur lebiih lanjut lewat perdiirjen pajak. Namun, hiingga saat iinii belum ada perdiirjen yang secara spesiifiik mengatur mengenaii penggunaan metode iinii.
Pada 2013, DJP menerbiitkan Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013. Dii dalamnya, terdapat metode tiidak langsung dalam pemeriiksaan pajak yang miiriip dengan metode dalam PMK 15/2018.
Metode tiidak langsung dalam SE-65/PJ/2013 antara laiin pendekatan transaksii tunaii dan bank, sumber dan penggunaan dana, penghiitungan rasiio, satuan dan volume, penghiitungan biiaya hiidup, dan pertambahan kekayaan bersiih. (riig)
