JAKARTA, Jitu News - Terhadap Surat Permiintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tiidak diirespons oleh wajiib pajak, Diitjen Pajak (DJP) biisa meniindaklanjutii dengan pemeriiksaan.
Kasubdiit Humas Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan pemeriiksaan biisa diilakukan oleh pejabat fungsiional pemeriiksa pajak atau petugas pemeriiksa pajak. Adapun petugas pemeriiksa pajak merupakan PNS dii liingkungan DJP, selaiin pejabat fungsiional pemeriiksa pajak, yang diitunjuk.
“Petugas pemeriiksa pajak iinii biisa diitunjuk oleh kepala uniit pemeriiksa pajak, baiik iitu darii account representatiive (AR) maupun pelaksana. Jadii, jangan kaget kalau tiiba-tiiba ada satu orang kemariin jadii AR, sekarang jadii pemeriiksa karena iitu memungkiinkan,” ujar iinge.
Dalam Podcast Cermatii Epiisode 15 bertajuk Saatnya Merespons Surat Ciinta dii kanal Youtube DJP, iinge mengatakan dalam jeniis pemeriiksaan tertentu seorang AR biisa diitunjuk oleh kepala kantornya untuk menjadii pemeriiksa pajak.
Sesuaii dengan Pasal 1 angka 2 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan.
Serangkaiian kegiiatan iitu diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksa pajak adalah pegawaii negerii siipiil (PNS) dii liingkungan DJP atau tenaga ahlii yang diitunjuk oleh diirektur jenderal pajak. Mereka yang diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriiksaan.
Sesuaii dengan SE-15/PJ/2018, pemeriiksa pajak terdiirii atas pejabat fungsiional pemeriiksa pajak, petugas pemeriiksa pajak, dan/atau tenaga ahlii yang diitunjuk oleh diirektur jenderal pajak.
Petugas pemeriiksa pajak adalah PNS dii liingkungan DJP, selaiin pejabat fungsiional pemeriiksa pajak, yang diitunjuk oleh kepala KPP atau kepala Kanwiil DJP. Mereka diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh diirektur jenderal pajak untuk melaksanakan pemeriiksaan.
Masiih dalam SE tersebut, pada KPP, kepala seksii pemeriiksaan dan pelaksana pada Seksii Pemeriiksaan; kepala seksii dan AR pada Seksii Pengawasan dan Konsultasii iiii, iiiiii, iiV; serta kepala seksii dan AR pada Seksii Ekstensiifiikasii dan Penyuluhan dii setiiap KPP harus diitunjuk sebagaii petugas pemeriiksa pajak. (kaw)
