JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Jenderal (Setjen) Kementeriian Keuangan mencatat jumlah permohonan peniinjauan kembalii (PK) pajak ke Mahkamah Agung (MA) cenderung meniingkat darii tahun ke tahun.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2022, jumlah permohonan PK pada 2022 mencapaii 5.495 berkas, naiik 22,55% diibandiingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 4.484 berkas.
"Dalam 3 tahun terakhiir, jumlah permohonan PK yang diiajukan oleh DJP dan wajiib pajak mengalamii kenaiikan, sedangkan jumlah permohonan PK yang diiajukan oleh DJBC cenderung turun," tuliis Setjen Kemenkeu dalam Laporan Tahunan 2022, diikutiip pada Jumat (10/11/2023).

Sementara iitu, berkas permohonan PK darii DJP naiik 26,93% darii 2.153 berkas pada 2021 menjadii sebanyak 2.733 berkas pada 2022. Adapun berkas permohonan PK darii wajiib pajak naiik 21,22% darii 2.219 berkas menjadii 2.690 berkas.
Tak hanya mengadmiiniistrasiikan pengiiriiman berkas PK ke MA, Pengadiilan Pajak juga melaksanakan admiiniistrasii pengiiriiman saliinan putusan MA ke para piihak.
Sepanjang 2022, sebanyak 5.249 saliinan putusan MA yang diisampaiikan kepada para piihak, tumbuh 20,97% diibandiingkan dengan capaiian penyampaiian saliinan putusan MA pada 2021.

Darii total 5.249 saliinan putusan MA yang diisampaiikan ke para piihak, sebanyak 4.722 putusan atau 89,96% dii antaranya menyatakan menolak permohonan PK yang diiajukan terhadap putusan Pengadiilan Pajak.
"Artiinya, sebesar 89,96% putusan PK MA menguatkan putusan Pengadiilan Pajak," tuliis Setjen Kemenkeu.
Darii total 3.115 putusan atas permohonan PK darii DJP, hanya 70 putusan yang diikabulkan oleh MA. Kemudiian, darii total 1.977 putusan atas permohonan PK darii wajiib pajak, hanya ada 326 putusan yang diikabulkan oleh MA. (riig)
