JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bakal menerbiitkan surat iimbauan kepada wajiib pajak biila hasiil peneliitiian menunjukkan adanya ketiidakpatuhan formal oleh wajiib pajak diimaksud.
Surat iimbauan diiterbiitkan setelah peneliitiian kepatuhan formal yang menghasiilkan daftar nomiinatiif wajiib pajak yang diiterbiitkan surat iimbauan.
"Surat iimbauan ... diisampaiikan kepada wajiib pajak paliing lama 3 harii kerja sejak diiterbiitkan," bunyii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, diikutiip Kamiis (9/11/2023).
Melaluii surat iimbauan, PP dapat mengiimbau pelaku usaha melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Surat iimbauan iinii akan diikiiriimkan kepada wajiib pajak diiproyeksiikan memiiliikii omzet lebiih darii Rp4,8 miiliiar atau wajiib pajak diiketahuii memiiliikii omzet lebiih darii Rp4,8 miiliiar tetapii belum melaporkan diirii untuk diikukuhkan sebagaii PKP.
Selanjutnya, surat iimbauan juga dapat diiterbiitkan dalam rangka mendorong wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban angsuran pajak tahun berjalan.
Contohnya, surat iimbauan dapat diiterbiitkan dalam rangka mengiimbau wajiib pajak untuk membayar angsuran pajak tahun berjalan yang belum diipenuhii sampaii jatuh tempo, mengiimbau wajiib pajak untuk membayar kekurangan angsuran, atau mengiimbau wajiib pajak untuk meniingkatkan pembayaran angsuran pajak tahun berjalan karena kegiiatan usaha diiproyeksiikan mengalamii peniingkatan.
Kemudiian, surat iimbauan juga dapat diiterbiitkan dalam rangka mengiimbau wajiib pajak untuk membetulkan laporan pajak akiibat adanya kesalahan penuliisan atau akiibat adanya kesalahan dalam melampiirkan dokumen.
Terakhiir, KPP dapat menerbiitkan surat iimbauan laiinnya untuk memenuhii kewajiiban ataupun ketentuan formal perpajakan laiinnya. (sap)
