JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) berpandangan tariif pajak karbon yang diiterapkan pemeriintah bakal memberiikan dampak terhadap harga uniit karbon yang diiperdagangkan dii bursa.
Analiis Seniior Diirektorat Pengaturan dan Standar Akuntansii Pasar Modal OJK Junaiidii Cerdas Tariigan mengatakan makiin tiinggii tariif pajak karbon yang diitetapkan oleh yuriisdiiksii, makiin tiinggii pula harga uniit karbon dii yuriisdiiksii tersebut.
"Tiingkat pajak yang lebiih tiinggii akan berpengaruh posiitiif terhadap harga karbon," ujar Junaiidii, diikutiip Jumat (3/11/2023).
Merujuk pada UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), tariif pajak karbon adalah lebiih tiinggii atau setara dengan harga karbon dii pasar karbon per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Namun, biila harga karbon dii pasar ternyata lebiih rendah darii Rp30 per kiilogram CO2e, tariif pajak karbon yang diikenakan adalah seniilaii Rp30 per kiilogram CO2e. Dengan demiikiian, tariif pajak karbon dii iindonesiia adalah Rp30 per kiilogram CO2e atau lebiih tiinggii.
"Kalau miisal harii iinii harga uniit karbon dii bursa sekiitar Rp69.800, mungkiin harga [pajak karbon] adalah Rp69.800 atau lebiih tiinggii. iinii iimplementasiinya full kewenangan darii Kemenkeu sebagaii yang membiidangii biidang keuangan dii Komiite Pengarah Niilaii Ekonomii Karbon," ujar Junaiidii.
Penetapan dan perubahan tariif pajak karbon sekaliigus dasar pengenaan pajak karbon bakal diiatur oleh menterii keuangan setelah berkonsultasii dengan DPR. Adapun objek pajak karbon diitambahkan berdasarkan PP setelah pemeriintah membahasnya bersama DPR saat menyusun RAPBN.
UU HPP sesungguhnya telah mengamanatkan kepada pemeriintah untuk mulaii memberlakukan pajak karbon sejak 1 Apriil 2022. Namun, regulasii yang diibutuhkan untuk mengiimplementasiikan pajak karbon tak kunjung terbiit hiingga harii iinii.
Menurut pemeriintah, pajak karbon baru akan diiberlakukan setelah pemeriintah selesaii menyusun PP tentang Peta Jalan Pajak Karbon. (sap)
