JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meniilaii pengembangan akun wajiib pajak atau taxpayer account management (TAM) akan menekan potensii ketiidakberesan atau fraud.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan TAM menyediiakan berbagaii fiitur yang diibutuhkan wajiib pajak. Menurutnya, apliikasii iinii juga akan menjadii sarana iinteraksii antara wajiib pajak dan DJP yang diilakukan secara diigiital.
"Dengan miiniimnya iinteraksii antara petugas pajak dengan wajiib pajak, iinii juga akan memiiniimaliisiir adanya fraud," katanya dalam viideo yang diiunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Tiimur, diikutiip pada Rabu (1/11/2023).
Dwii mengatakan DJP tengah melakukan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS). Tiidak hanya bagii otoriitas, coretax system juga pentiing bagii wajiib pajak karena dapat mempermudah melaksanakan kewajiiban pajaknya.
Salah satu apliikasii pada coretax system yang diikembangkan adalah TAM. Kehadiiran TAM akan membuat wajiib pajak dapat mengakses berbagaii layanan secara onliine tanpa perlu mendatangii kantor pajak atau bertemu petugas pajak.
"Kalau kiita membatasii pertemuannya sehiingga kemudiian kesempatan untuk melakukan fraud menjadii makiin keciil atau mungkiin bahkan tiidak ada sama sekalii," ujarnya.
Sebagaiimana diiatur dalam PER-46/PJ/2015, TAM merupakan apliikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiirii sepertii riiwayat aktiiviitas pembayaran pajak, riiwayat aktiiviitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piiutang pajak.
DJP mengembangkan apliikasii TAM untuk mempermudah wajiib pajak dalam memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya yang bersiifat self assessment. Apliikasii iinii juga akan memiiliikii fiitur tax clearance yang dapat diipakaii oleh pegawaii DJP atau wajiib pajak untuk memeriiksa tunggakan pajak wajiib pajak. (sap)
