JAKARTA, Jitu News - Ketua Pengadiilan Pajak menetapkan jadwal masa iistiirahat darii kegiiatan bersiidang pada Harii Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Melaluii Surat Edaran No. SE-3/PP/2023, Ketua Pengadiilan Pajak menetapkan masa iistiirahat darii kegiiatan bersiidang (reses) pada 18 Desember 2023 hiingga 5 Januarii 2024.
"Selanjutnya, persiidangan diimulaii kembalii pada harii Seniin, 8 Januarii 2024," bunyii SE-3/PP/2023, diikutiip pada Seniin (30/10/2023).
Biila terdapat sengketa yang harus diiselesaiikan dengan segera karena akan jatuh tempo, persiidangan tetap dapat diilaksanakan pada waktu dan harii kerja dalam masa reses tersebut.
Pengadiilan Pajak mengiimbau jadwal reses diigunakan seoptiimal mungkiin untuk mempersiiapkan berkas-berkas yang akan diisiidangkan beriikutnya sembarii mempriioriitaskan penanganan lebiih lanjut atas berkas yang sudah diinyatakan cukup siidang pemeriiksaannya.
Sebagaii iinformasii, admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak dapat diilakukan lewat e-tax court sesuaii dengan PER-1/PP/2023. Apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan dan biisa diigunakan sejak 31 Julii 2023.
Untuk mengajukan permohonan bandiing ataupun gugatan melaluii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu sehiingga tercatat sebagaii pemohon terdaftar.
Pendaftaran akun oleh wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diiveriifiikasii dalam waktu maksiimal 3x24 jam. Apabiila sudah terveriifiikasii, pemohon dapat melakukan aktiivasii akun e-tax court.
Kehadiiran e-tax court bertujuan untuk mempercepat proses persiidangan dan mempersiingkat waktu pengiiriiman saliinan putusan. (riig)
