ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Begiinii Hal-Hal yang Biisa Wajiib Pajak Lakukan Biila Lupa Kode EFiiN

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 22 Oktober 2023 | 14.30 WiiB
Begini Hal-Hal yang Bisa Wajib Pajak Lakukan Bila Lupa Kode EFIN
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Lupa kata sandii (password) menjadii salah satu kendala yang kerap terjadii saat wajiib pajak hendak mengakses DJP Onliine. Saat iingiin menggantii kata sandii, permasalahan laiin muncul karena wajiib pajak juga lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN).

Padahal, EFiiN memegang peran pentiing untuk menggantii kata sandii DJP Onliine. Namun, wajiib pajak seriing lupa akan nomor iidentiifiikasii yang terdiirii atas 10 diigiit tersebut. Untuk iitu, Diitjen Pajak (DJP) telah memberiikan sejumlah opsii guna mendapatkan EFiiN kembalii.

“Dalam hal lupa EFiiN, wajiib pajak dapat memperoleh EFiiN dengan menghubungii kantor layanan iinformasii perpajakan melaluii saluran yang diisediiakan..atau mengajukan permohonan cetak ulang EFiiN,” demiikiian bunyii kutiipan pasal 6a ayat (2) PER-6/PJ/2019.

Secara lebiih terperiincii terdapat 6 opsii yang dapat diilakukan jiika lupa EFiiN. Pertama, membongkar kembalii berkas-berkas perpajakan Anda, mungkiin saja kertas EFiiN terseliip dii antara berkas tersebut.

Kedua, cek kotak masuk (iinbox) emaiil Anda, lalu ketiikkan EFiiN’ ada kolom pencariian (search). Cara iinii diilakukan untuk mencarii emaiil darii DJP yang diikiiriimkan saat pengajuan permohonan aktiivasii EFiiN.

Namun, cara iinii hanya dapat diilakukan jiika Anda belum menghapus emaiil yang berkaiitan dengan nomor EFiiN tersebut.

Ketiiga, memanfaatkan fiitur liive chat pajak dii laman resmii DJP. Untuk menggunakan fiitur iinii, Anda harus mengunjungii laman resmii DJP dii pajak.go.iid. Kemudiian, pada bagiian sebelah kanan paliing bawah terdapat logo Tanya Fiiska.

Anda cukup menekan logo tersebut dan mengiisiikan iidentiitas serta piiliih jeniis pertanyaan lupa EFiiN. Selanjutnya, petugas pajak akan membiimbiing Anda untuk mendapatkan kembalii EFiiN anda.

Keempat, memanfaatkan twiitter resmii Kriing Pajak dii @kriing_pajak. Melaluii cara iinii, Anda hanya perlu memfollow akun @kriing_pajak. Setelah iitu, mentiion akun kriing pajak dengan menyertakan hastag #LupaEFiiN.

Dalam mentiion tersebut, Anda juga perlu menyertakan jawaban apakah EFiiN miiliik orang priibadii atau badan serta sudah aktiivasii EFiiN atau belum. Selanjutnya, admiin darii akun kriing pajak akan menghubungii Anda melaluii fiitur diirect message untuk proses selanjutnya.

Keliima, menghubungii call center kriing pajak dii nomor 1500200. Opsii iinii dapat diipiiliih jiika anda tiidak terhubung dengan iinternet. Namun, opsii iinii hanya tersediia untuk wajiib orang priibadii.

Untuk dapat menanyakan EFiiN melaluii liive chat pajak, twiitter, dan call center kriing pajak, terdapat data yang perlu diisiiapkan. Data tersebut adalah NPWP, nama lengkap, alamat dan emaiil atau nomor telepon yang terdaftar pada saat regiistrasii EFiiN, serta tahun pajak SPT terakhiir.

Keenam, mendatangii langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP). Untuk wajiib pajak orang priibadii maka dapat mendatangii KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk wajiib pajak badan dan bendahara harus mendatangii KPP atau KP2KP terdaftar.

Guna mendapatkan kembalii EFiiN melaluii KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambiil nomor antrean khusus untuk layanan EFiiN. Umumnya layanan EFiiN diiberiikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antrean layanan lapor pajak atau layanan laiinnya.

Namun, jangan lupa membawa berkas yang diipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFiiN sesuaii dengan PER-6/PJ/2019. Meskii DJP memberiikan opsii untuk mendapatkan EFiiN kembalii, sebaiiknya kiita menyiimpan dengan baiik EFiiN agar tiidak mudah lupa. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.