PEMERiiKSAAN PAJAK

Pemeriiksaan Ujii Kepatuhan Pajak Diilakukan Pemeriiksa Berdasarkan SP2

Redaksii Jitu News
Kamiis, 19 Oktober 2023 | 12.15 WiiB
Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak Dilakukan Pemeriksa Berdasarkan SP2
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan perpajakan diilakukan oleh pemeriiksa pajak yang tergabung dalam suatu tiim berdasarkan pada surat periintah pemeriiksaan (SP2).

Sesuaii dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksa pajak adalah pegawaii negerii siipiil (PNS) dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP) atau tenaga ahlii yang diitunjuk oleh diirjen pajak yang diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriiksaan.

“SP2 … diiterbiitkan untuk satu atau beberapa masa pajak dalam suatu bagiian tahun pajak atau tahun pajak yang sama atau untuk satu bagiian tahun pajak atau tahun pajak terhadap satu wajiib pajak,” bunyii penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK tersebut, diikutiip pada Kamiis (19/10/2023).

Dalam hal susunan tiim pemeriiksa pajak diiubah, sesuaii dengan Pasal 24 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, kepala uniit pelaksana pemeriiksaan harus menerbiitkan surat yang beriisii perubahan tersebut.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 8 huruf d beleiid tersebut, suatu tiim pemeriiksa pajak terdiirii atas seorang superviisor, seorang ketua tiim, dan seorang atau lebiih anggota tiim. Dalam keadaan tertentu, ketua tiim dapat merangkap sebagaii anggota tiim.

Tiim pemeriiksa pajak dapat diibantu oleh seorang atau lebiih yang memiiliikii keahliian tertentu, baiik berasal darii DJP maupun iinstansii dii luar DJP yang telah diitunjuk oleh diirjen pajak sebagaii tenaga ahlii, sepertii penerjemah bahasa, ahlii dii biidang teknologii iinformasii, dan pengacara.

“Dalam hal tiim pemeriiksa pajak diibantu oleh tenaga ahlii …, tenaga ahlii tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diiterbiitkan oleh diirektur jenderal pajak,” bunyii penggalan Pasal 24 ayat (4) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Adapun pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan.

Serangkaiian kegiiatan iitu diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.