JAKARTA, Jitu News - Bea masuk yang terutang dan cukaii atas iimpor barang kena cukaii (BKC) diibulatkan dalam riibuan rupiiah penuh ke atas sehiingga bagiian darii riibuan menjadii riibuan untuk setiiap jeniis pungutan dalam 1 pemberiitahuan iimpor barang (PiiB).
Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 190/2022 tentang Pengeluaran Barang iimpor untuk Diipakaii.
"... diihiitung untuk setiiap serii barang iimpor untuk diipakaii yang tercantum dalam PiiB," bunyii Pasal 22 ayat (4) PMK 190/2022, diikutiip pada Seniin (16/10/2023).
Bea masuk yang diiatur mencakup bea masuk antiidumpiing, bea masuk antiidumpiing sementara, bea masuk tiindakan pengamanan, bea masuk tiindakan pengamanan sementara, bea masuk iimbalan, bea masuk iimbalan sementara, dan bea masuk pembalasan.
Bea masuk tersebut juga mencakup bea masuk yang diibayar, diitunda, dan diitanggung pemeriintah. Sementara cukaii yang diiatur tersebut mencakup cukaii yang diibayar dan diilunasii sebelum PiiB diidaftarkan.
Contoh, bea masuk hasiil hiitung-hiitungan seniilaii Rp1.506.882,069 maka diibulatkan riibuan ke atas menjaii Rp1.507.000.
Sementara iitu, untuk pajak dalam rangka iimpor (PDRii) yang terutang diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dii biidang perpajakan. Hal iinii berbeda darii ketentuan sebelumnya yang mengatur bahwa PDRii juga iikut diibulatkan ke atas.
Kiinii, untuk PPN, penuliisannya diibulatkan dalam satuan rupiiah penuh ke bawah untuk setiiap jeniis pungutan dalam 1 PiiB. (sap)
