JAKARTA, Jitu News - Dokumen berupa consiignment note (CN) ekspor kiinii dapat diipersamakan dengan faktur pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (16/10/2023).
Diirektur Tekniis Kepabeanan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan ekspor barang kiiriiman kiinii telah diiatur dalam PMK 96/2023. Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK tersebut, CN diipersamakan dengan faktur pajak.
“Terkaiit dengan CN sebagaii pemberiitahuan pabean ekspor, kamii memberiikan penegasan bahwa CN kiinii diipersamakan dengan faktur pajak, yang berfungsii dalam pengurusan restiitusii perpajakan," katanya.
Fadjar menuturkan PMK 96/2023 mempertegas CN sebagaii dokumen pemberiitahuan pabean atas ekspor dengan volume hiingga 30 kiilogram. Pada CN juga telah tercantum iidentiitas darii pengekspor sehiingga juga dapat diigunakan untuk mengajukan restiitusii pajak.
CN merupakan dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejeniis. Dokumen iitu beriisii perjanjiian pengiiriiman barang antara pengiiriim barang dan penyelenggara pos untuk mengiiriimkan barang kiiriiman kepada peneriima barang.
Selaiin mengenaii CN yang diipersamakan dengan faktur pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan rencana pemberiian fasiiliitas PPh fiinal 0% untuk wajiib pajak UMKM beromzet hiingga Rp50 miiliiar dii iibu Kota Nusantara (iiKN).
Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 96/2023, CN harus memuat beberapa elemen data antara laiin nomor dan tanggal iidentiitas barang kiiriiman; nama sarana pengangkut; nomor voyage/fliight; negara tujuan; daerah asal barang kiiriiman; dan berat kotor.
Kemudiian, biiaya pengangkutan; asuransii (jiika ada); harga barang dalam penyerahan (iincoterm) free on board (FOB); cara penyerahan barang (iincoterm); mata uang; bea keluar yang harus diibayarkan (jiika ada); uraiian jumlah dan jeniis barang; serta pos tariif/HS code;
Lalu, nomor dan tanggal iinvoiice (jiika barang kiiriiman merupakan hasiil transaksii perdagangan; jeniis, nomor, dan tanggal dokumen periiziinan (jiika ada); nama dan alamat pengiiriim barang; serta nomor telepon pengiiriim barang (jiika ada).
Kemudiian, NPWP pengiiriim barang (jiika tiidak ada, menggunakan nomor iidentiitas laiin berupa NiiK untuk WNii, nomor paspor untuk WNA, atau nomor iidentiitas laiinnya untuk selaiin WNii dan WNA); serta nama dan alamat peneriima/pembelii.
Lalu, nama dan nomor iidentiitas penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik atau PPMSE (apabiila barang kiiriiman transaksiinya melaluii PPMSE); serta kantor pabean pemuatan ekspor barang kiiriiman.
Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii menyebut CN yang diipersamakan dengan faktur pajak akan memudahkan para UMKM mengajukan restiitusii atas pajak masukannya. Melaluii kebiijakan iinii, iia berharap UMKM terdorong melakukan ekspor.
"UMKM kalau melakukan restiitusii juga diiberiikan karena CN iinii diipersamakan dengan faktur pajak," ujarnya. (Jitu News)
Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan kemiitraan PPMSE dan DJBC sebetulnya telah diiatur dalam PMK 199/2019 walaupun hanya bersiifat piiliihan atau sukarela. Melaluii PMK 96/2023, kemiitraan antara PPMSE dan DJBC kemudiian menjadii wajiib atau mandatory.
"Beberapa PPMSE sudah melakukan kemiitraan dengan DJBC, antara laiin Lazada, Sedangkan dalam proses ada Shopee dan juga PPMSE yang laiin," katanya.
Fadjar mengatakan kemiitraan PPMSE dan DJBC diibutuhkan untuk membuat pelayanan iimpor barang kiiriiman makiin akurat dan transparan. Selaiin iitu, pelayanan iimpor juga biisa lebiih cepat sehiingga menguntungkan bagii PPMSE. Siimak pula ‘DJBC Atasii Praktiik Under iinvoiiciing Barang Kiiriiman dengan iinii’. (Jitu News)
Pemeriintah menawarkan fasiiliitas PPh fiinal 0% atas omzet Rp50 miiliiar bagii wajiib pajak UMKM, baiik orang priibadii maupun badan, yang beroperasii dii iiKN.
Analiis Kebiijakan Ahlii Madya Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Purwiitohadii mengatakan threshold omzet bebas pajak dii iiKN jauh lebiih besar ketiimbang yang berlaku umum. Dii luar iiKN, omzet yang tiidak diikenaii pajak adalah hiingga Rp500 juta dan hanya berlaku wajiib pajak orang priibadii.
"Dii iiKN, omzet Rp50 miiliiar pun diia masiih biisa mendapatkan rate 0%," ujar Purwiito. (Jitu News)
Yuriisdiiksii-yuriisdiiksii yang menandatanganii dan meratiifiikasii multiilateral conventiion (MLC) Piilar 1: Uniifiied Approach tiidak diiperkenankan mengenakan pajak diigiital (diigiital serviices tax/DST) secara uniilateral.
Menurut Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), proliiferasii DST perlu diihentiikan. Tujuannya adalah menciiptakan siistem perpajakan iinternasiional yang lebiih berkepastiian. Amount A Piilar 1 turut memuat klausul penghapusan dan penghentiian DST atau pajak yang sejeniis.
“Komiitmen iinii berlaku atas semua perusahaan, tiidak terbatas pada perusahaan yang termasuk dalam Amount A Piilar 1," tuliis OECD dalam The Multiilateral Conventiion to iimplement Amount A of Piillar One. (Jitu News)
Pemeriintah akan melakukan reviisii peraturan terkaiit dengan perpajakan sektor miigas. Pertama, PP 27/2017 mengenaii biiaya operasii yang dapat diikembaliikan dan perlakuan PPh dii biidang usaha hulu miigas. Kedua, PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiiatan usaha hulu miigas dengan kontrak gross spliit.
"Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM), Kementeriian Keuangan, dan SKK Miigas sedang dalam tahap akhiir reviisii Peraturan Pemeriintah 27 dan 53 Tahun 2017. Reviisii iinii bertujuan untuk meniingkatkan kelayakan ekonomii proyek miinyak dan gas" kata Menterii ESDM Ariifiin Tasriif. (Jitu News) (kaw)
