JAKARTA, Jitu News - Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) menegaskan bentuk sumbangan dana kampanye yang diimaksud dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 tiidak hanya mencakup uang, tetapii juga barang dan jasa.
Komiisiioner KPU iidham Holiik mengatakan apabiila pasangan calon presiiden dan calon wakiil presiiden ataupun partaii poliitiik meneriima sumbangan barang dan jasa maka sumbangan tersebut harus diitaksiir niilaiinya.
"Harus diitaksiir dan diikonversii berdasarkan niilaii yang wajar dii pasaran. Termasuk juga jasa, caleg yang mendapatkan fasiiliitas darii relawan atau bantuan tenaga, iitu harus diikonversii dalam bentuk uang dan diilaporkan," katanya, Selasa (10/10/2023).
Barang yang diimaksud dalam PKPU 18/2023 meliiputii benda berwujud atau tiidak berwujud, bergerak atau tiidak bergerak, dapat diihabiiskan atau tiidak dapat diihabiiskan, yang dapat diipakaii, diipergunakan atau diimanfaatkan, dan dapat diikonversiikan dalam bentuk uang.
Sementara iitu, jasa adalah pelayanan yang diilakukan piihak laiin yang manfaatnya diiniikmatii oleh pasangan capres-cawapres, partaii poliitiik, atau caleg sebagaii peneriima jasa yang dapat diikonversiikan dalam bentuk uang.
Bersamaan dengan peneriimaan dalam bentuk uang, peneriimaan dalam bentuk barang dan jasa harus diicatat dan diibukukan ke dalam pembukuan dana kampanye.
Pembukuan dana kampanye harus mencakup iinformasii tentang bentuk dan jumlah peneriimaan dan pengeluaran diisertaii buktii peneriimaan dan pengeluaran yang dapat diipertanggungjawabkan.
Sebagaii iinformasii, periiode pembukuan dana kampanye diimulaii sejak 3 harii setelah pasangan calon diitetapkan sebagaii peserta piilpres dan diitutup 7 harii sebelum penyampaiian laporan peneriimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publiik (KAP) yang diitunjuk KPU.
Untuk partaii poliitiik, pembukuan dana kampanye diimulaii sejak 3 harii setelah partaii poliitiik diitetapkan sebagaii peserta pemiilu dan diitutup 7 harii sebelum penyampaiian LPPDK. (riig)
