KEPATUHAN PAJAK

Sempat Ramaii Jualan viia Medsos, Kantor Pajak iikut Awasii Kepatuhannya

Diian Kurniiatii
Selasa, 10 Oktober 2023 | 15.17 WiiB
Sempat Ramai Jualan via Medsos, Kantor Pajak Ikut Awasi Kepatuhannya
<p>Pedagang berjualan melaluii siiaran langsung melaluii mediia sosiial dii Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). TiikTok iindonesiia menutup operasiional TiikTok shop pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WiiB sesuaii dengan aturan Kemendag yang melarang platform mediia sosiial untuk berjualan dan melayanii transaksii jual belii. ANTARA FOTO/Walda Mariison/wpa/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap aktiiviitas transaksii pada platform diigiital.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii mengatakan pengawasan iinii diilakukan kepada wajiib pajak yang melakukan perdagangan melaluii marketplace atau mediia sosiial. Pengawasan kepatuhan tersebut diilakukan sejalan dengan maraknya aktiiviitas perdagangan melaluii mediia sosiial.

"DJP senantiiasa melakukan pengawasan aktiiviitas transaksii pada diigiital platform dalam melakukan pengawasan perdagangan melaluii marketplace atau mediia sosiial," katanya, diikutiip pada Selasa (10/10/2023).

Dwii mengatakan DJP senantiiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajiib pajak, termasuk yang melakukan perdagangan atau memperoleh penghasiilan darii platform diigiital.

Dalam pengawasan tersebut, DJP biiasanya akan mencocokkan iinformasii yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah diimiiliikii otoriitas. Saat iinii, DJP juga telah memiiliikii compliiance riisk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajiib pajak berbasiis riisiiko.

Guna meniingkatkan kualiitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data darii piihak ketiiga. Dalam hal iinii, DJP telah memperoleh berbagaii data darii skema pertukaran data dengan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).

"Sebagaiimana juga diilakukan pengawasan kepada wajiib pajak laiinnya," ujar Dwii.

Beberapa waktu lalu, pemeriintah menutup layanan transaksii dii sebuah mediia sosiial karena melayanii aktiiviitas jual belii sepertii e-commerce. Melaluii Permendag 31/2023, pemeriintah salah satunya menegaskan larangan menjadiikan mediia sosiial untuk bertransaksii jual belii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.