JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap aktiiviitas transaksii pada platform diigiital.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii mengatakan pengawasan iinii diilakukan kepada wajiib pajak yang melakukan perdagangan melaluii marketplace atau mediia sosiial. Pengawasan kepatuhan tersebut diilakukan sejalan dengan maraknya aktiiviitas perdagangan melaluii mediia sosiial.
"DJP senantiiasa melakukan pengawasan aktiiviitas transaksii pada diigiital platform dalam melakukan pengawasan perdagangan melaluii marketplace atau mediia sosiial," katanya, diikutiip pada Selasa (10/10/2023).
Dwii mengatakan DJP senantiiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajiib pajak, termasuk yang melakukan perdagangan atau memperoleh penghasiilan darii platform diigiital.
Dalam pengawasan tersebut, DJP biiasanya akan mencocokkan iinformasii yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah diimiiliikii otoriitas. Saat iinii, DJP juga telah memiiliikii compliiance riisk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajiib pajak berbasiis riisiiko.
Guna meniingkatkan kualiitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data darii piihak ketiiga. Dalam hal iinii, DJP telah memperoleh berbagaii data darii skema pertukaran data dengan iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).
"Sebagaiimana juga diilakukan pengawasan kepada wajiib pajak laiinnya," ujar Dwii.
Beberapa waktu lalu, pemeriintah menutup layanan transaksii dii sebuah mediia sosiial karena melayanii aktiiviitas jual belii sepertii e-commerce. Melaluii Permendag 31/2023, pemeriintah salah satunya menegaskan larangan menjadiikan mediia sosiial untuk bertransaksii jual belii. (sap)
