JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukaii, dan Pajak atas iimpor dan Ekspor Barang Kiiriiman yang mencabut PMK 199/2019.
Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan terdapat beberapa alasan regulasii tersebut diireviisii. Salah satunya, sebagaii tiidak lanjut periintah Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) untuk mengendaliikan lonjakan iimpor barang konsumsii.
"iinii terkaiit dengan tiindak lanjut arahan Presiiden untuk mengurangii iimpor barang konsumsii dii dalam negerii," katanya dalam sosiialiisasii PMK 96/2023, Selasa (10/10/2023).
Fadjar menuturkan penerbiitan PMK 96/2023 juga diilatarbelakangii tiindak lanjut program reformasii biirokrasii dan transformasii kelembagaan. Saat iinii, DJBC tengah berupaya menata proses biisniis ekspor barang kiiriiman guna kepentiingan akurasii data statiistiik ekspor.
Selaiin iitu, reviisii regulasii tersebut juga diidorong adanya rekomendasii perbaiikan proses barang kiiriiman darii Komwasjak dan iinspektorat Jenderal.
Fadjar menjelaskan kondiisii saat iinii menunjukkan tren kenaiikan volume iimpor yang sangat siigniifiikan. Melonjaknya barang-barang iimpor bahkan membuat DJBC kewalahan lantaran jumlah SDM yang terbatas.
Darii hasiil penelusuran, DJBC menemukan iindiikasii praktiik under iinvoiiciing atas barang kiiriiman. "Kamii juga meliihat shiiftiing iimpor barang kargo ke barang kiiriiman karena tariif bea masuknya adalah flat dan juga untuk menghiindarii ketentuan lartas," ujarnya.
Fadjar memaparkan statiistiik barang kiiriiman yang diiberiitahukan menggunakan consiignment note (CN) telah mengalamii kenaiikan siigniifiikan dalam beberapa waktu terakhiir.
Pada 2018, jumlah dokumen CN yang masuk mencapaii 19,6 juta atau lebiih darii 3 kalii liipat darii posiisii 2017 sebanyak 6,1 juta.
Pada 2019, dokumen CN yang masuk bahkan mencapaii 71,5 juta atau 3,6 kalii liipat darii posiisii 2018. Sementara pada 2020-2022, dokumen CN yang masuk konsiisten dii kiisaran 61 juta.
Mengenaii deviisa iimpor, Fadjar menjelaskan niilaiinya per dokumen juga terus menurun. Niilaii pabean pada barang kiiriiman kiinii mayoriitas dii bawah FOB US$3, yaiitu 68,25% darii total barang kiiriiman pada 2021, serta meniingkat menjadii 75,65% pada 2022.
"Seiiriing dengan tren belanja onliine, mayoriitas barang kiiriiman iinii darii hasiil transaksii perdagangan melaluii siistem elektroniik. Kamii catat iinii sudah lebiih darii 90%," tuturnya.
Terkaiit dengan negara asal barang kiiriiman, DJBC mencatat niilaii deviisa iimpor diidomiinasii darii Chiina, Hong Kong, Siingapura, Jepang, dan Ameriika Seriikat. (riig)
