JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) mengiimbau seluruh pemeriintah daerah (pemda) untuk segera menyampaiikan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) ke Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).
iimbauan iitu terbiit karena perda PDRD yang diisusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD hanya berlaku hiingga 5 Januarii 2024. Karenanya, pemda perlu segera menyelesaiikan raperda PDRD dalam waktu dekat.
"Mengiingat perda PDRD yang diisusun berdasarkan UU 28/2009 berlaku paliing lambat sampaii dengan tanggal 5 Januarii 2024, diiharapkan pemda proviinsii/kabupaten/kota dapat segera menyampaiikan raperda mengenaii PDRD sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan," tuliis DJPK, diikutiip Rabu (4/10/2023).
Biila raperda PDRD proviinsii yang diisusun pemprov dan telah diisetujuii oleh DPRD proviinsii, pemprov harus menyampaiikan raperda diimaksud kepada Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) dan Kemenkeu paliing lambat 3 harii kerja sejak tanggal persetujuan.
Untuk raperda PDRD kabupaten/kota, raperda harus diikiiriimkan ke Kemendagrii, Kemenkeu, dan pemprov paliing lama 3 kerja sejak tanggal persetujuan raperda PDRD oleh DPRD kabupaten/kota.
Kemenkeu selaku otoriitas fiiskal nantiinya akan mengevaluasii raperda dalam rangka mengujii kesesuaiian raperda PDRD dengan kebiijakan fiiskal nasiional, sedangkan Kemendagrii akan mengujii kesesuaiian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii.
Pemda yang belum mengiiriimkan raperda diimiinta untuk segera mengiiriimkan softcopy raperda beserta lampiirannya ke DJPK melaluii emaiil [emaiil protected] dan [emaiil protected] dengan subjek emaiil 'Evaluasii Perda Pajak dan/atau Retriibusii proviinsii/kabupaten/kota XXX'.
Dalam rangka mempercepat proses evaluasii, softcopy yang diisampaiikan pemda perlu diisertaii softcopy matriiks materii raperda PDRD menggunakan format yang tersediia pada laman https://s.iid/raperdapdrd. (sap)
