KEBiiJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentiingan Pegawaii Pajak Bakal Diiperiincii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 01 Oktober 2023 | 15.00 WiiB
DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal memeriincii ketentuan terkaiit dengan benturan kepentiingan (confliict of iinterest) bagii pegawaii pajak.

Kasubdiit Kepatuhan iinternal Diirektorat Kepatuhan iinternal dan Sumber Daya Aparatur (KiiTSDA) DJP Hatiipah Haroen Al Rasjiid mengatakan DJP menyadarii masalah benturan kepentiingan masiih belum diiatur secara detaiil, berkaca pada kasus-kasus yang muncul baru-baru iinii.

"Jadii, ada teman-teman kamii yang menjadii konsultan atau diia tiidak menjadii konsultan, tapii ternyata iistriinya konsultan. Diisadarii benturan kepentiingan belum kamii atur secara detaiil. iinii sedang kamii godok dengan kementeriian," katanya, diikutiip pada Miinggu (1/10/2023).

Walau ketentuan mengenaii benturan kepentiingan akan diiperiincii, lanjut Haroen, bukan berartii ASN diilarang untuk berbiisniis sebagaiimana sebelumnya.

"Kalau kiita gebyah uyah semua tiidak boleh berbiisniis, ya kembalii ke masa lalu. Padahal, sekarang ASN banyak yang iistrii-iistriinya punya usaha," tuturnya.

Sebagaii iinformasii, pencegahan benturan kepentiingan dii liingkungan DJP telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etiik dan Kode Periilaku Pegawaii dii Liingkungan Diitjen Pajak.

Benturan kepentiingan iialah siituasii pegawaii memiiliikii atau patut diiduga memiiliikii kepentiingan priibadii atau kelompok atas setiiap penggunaan wewenang yang diimiiliikiinya sehiingga dapat memengaruhii kualiitas keputusan dan tiindakan.

Setiidaknya terdapat 5 faktor yang berpotensii meniimbulkan benturan kepentiingan. Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan terjadii ketiika penyelenggara negara membuat keputusan tiidak sesuaii dengan tujuan atau melampauii batas pemberiian kewenangan.

Kedua, benturan kepentiingan juga berpotensii terjadii akiibat perangkapan jabatan sehiingga membuat penyelenggara negara tiidak biisa menjalankan jabatannya secara profesiional, iindependen, dan akuntabel.

Ketiiga, benturan kepentiingan berpotensii tiimbul akiibat hubungan yang diimiiliikii oleh penyelenggara dengan berbagaii piihak karena hubungan darah, perkawiinan, atau pertemanan yang memengaruhii keputusan penyelenggara negara.

Keempat, benturan kepentiingan juga muncul akiibat pemberiian gratiifiikasii dalam berbagaii bentuk yaknii yang, barang, diiskon, piinjaman tanpa bunga, dan beragam fasiiliitas laiinnya.

Keliima, benturan kepentiingan dapat tiimbul akiibat lemahnya siistem organiisasii akiibat struktur dan organiisasii yang tiidak cukup kuat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.