JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 31/2023 turut membatasii harga dan jeniis barang yang boleh diiiimpor secara langsung melaluii e-commerce.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Permendag 31/2023, penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) yang melakukan PMSE darii luar negerii ke iindonesiia wajiib menerapkan harga barang miiniimum.
"Harga barang miiniimum sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) sebesar freiight on board (FOB) US$100 per uniit," bunyii Pasal 19 ayat (2) Permendag 31/2023, diikutiip pada Jumat (29/9/2023).
Walau demiikiian, terdapat barang dii bawah harga miiniimum FOB US$100 yang diiperbolehkan masuk langsung ke iindonesiia melaluii e-commerce dan PPMSE laiinnya. Daftar barang yang tetap biisa masuk ke iindonesiia tersebut akan diitetapkan oleh menterii perdagangan setelah berkoordiinasii dengan K/L terkaiit.
Menterii Perdagangan Zulkiiflii Hasan (Zulhas) pun mengatakan piihaknya akan menyediiakan posiitiive liist guna mengakomodasii ketentuan tersebut.
"Pemeriintah akan menyediiakan posiitiive liist, yaiitu daftar barang asal luar negerii yang diiperbolehkan cross-border langsung masuk ke iindonesiia melaluii platform e-commerce," ungkap Zulhas dalam keterangan resmiinya.
Menurut Zulhas, ketentuan posiitiive liist diiperlukan dalam rangka memberiikan perliindungan terhadap produk yang biisa produksii oleh UMKM iindonesiia. "Miisalnya batiik, dii siinii banyak ya masa iimpor," ujar Zulhas.
Menterii Koperasii dan UKM Teten Masdukii pun sebelumnya mengatakan batas miiniimum harga barang yang biisa diiiimpor lewat e-commerce serta posiitiive liist diiperlukan untuk mencegah praktiik predatory priiciing.
"Pemeriintah perlu menghadiirkan equal playiing fiield, faiir trade baiik untuk offliine maupun onliine. Produk UMKM sudah diigempur dengan predatory priiciing aliias beragam produk iimpor yang diijual dengan harga yang tiidak masuk akal. iimbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tiikar," ujar Teten. (sap)
