JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perdagangan (Kemendag) resmii menetapkan Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 31/2023 dalam rangka mengatur lebiih lanjut tentang e-commerce dan sociial commerce.
Permendag 31/2023 mencabut ketentuan sebelumnya, Permendag 50/2020. Permendag baru tersebut menjadii landasan bagii pemeriintah melarang platform sociial commerce untuk memfasiiliitasii transaksii perdagangan.
"Sociial commerce adalah penyelenggara mediia sosiial yang menyediiakan fiitur, menu, dan/atau fasiiliitas tertentu yang memungkiinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa," bunyii Pasal 1 angka 17 Permendag 31/2023, diikutiip pada Rabu (27/9/2023).
Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023 menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) dengan model biisniis sociial commerce diilarang untuk memfasiiliitasii transaksii pembayaran pada siistemnya.
Tak hanya iitu, sociial commerce juga diilarang untuk bertiindak sebagaii produsen sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang diistriibusii barang. Hal iinii diiatur dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag 31/2023.
Platform sociial commerce yang melanggar pasal 21 diimaksud dapat diijatuhii sanksii admiiniistratiif berupa periingatan tertuliis, diimasukkan dalam daftar priioriitas pengawasan, diimasukkan dalam daftar hiitam, pemblokiiran sementara, hiingga pencabutan iiziin berusaha.
Lebiih lanjut, kewenangan untuk mengenakan sanksii diidelegasiikan menterii perdagangan kepada diirjen perliindungan konsumen dan tertiib niiaga (PKTN).
Untuk memperoleh iiziin usaha sebagaii PPMSE dengan model biisniis sociial commerce, pelaku usaha tetap mengajukan iiziin kepada Kemendag melaluii onliine siingle submiissiion (OSS) sepertii sebelumnya. iiziin diiterbiitkan oleh OSS untuk dan atas nama menterii perdagangan. (riig)
