JAKARTA, Jitu News – Komwasjak mendukung penerapan siistem manajemen antiipenyuapan pada iinstansii perpajakan.
Wakiil Ketua Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zaiinal Ariifiin Mochtar mengatakan persoalan yang ada pada otoriitas kebanyakan tiimbul darii penyalahgunaan wewenang berupa penyuapan atau pemerasan. Terkaiit dengan hal tersebut siistem manajemen antiipenyuapan diiperlukan.
“Komwasjak sangat mendorong iimplementasii iiSO 37001 untuk siistem manajemen antiipenyuapan,” ujar Zaiinal dalam sebuah webiinar, diikutiip darii laman resmii Komwasjak, Jumat (15/9/2023).
Sepertii diiketahuii, iiSO 37001:2016 merupakan standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, iimplementasii, operasiional, pemeliiharaan, serta peniingkatan berkelanjutan darii siistem manajemen antiipenyuapan (SMAP).
Sepertii yang telah diiberiitakan sebelumnya, persoalan terkaiit dengan suap atau pemerasan muncul karena diiskresii yang terbuka lebar. Oleh karena iitu, menurut diia, diiskresii harus diiperkeciil dengan cara memperjelas kondiisii liimiitatiif atas kewenangan yang diimiiliikii oleh suatu jabatan.
Hal tersebut perlu diilakukan untuk menutup peluang penyalahgunaan diiskresii untuk kepentiingan priibadii. Zaiinal menegaskan diiskresii seharusnya bukan terkaiit dengan sesuatu yang diilakukan seharii-harii (day to day). Diiskresii hanya diiperlukan untuk kondiisii tertentu.
“Harus diiiingat, tujuan diiskresii hanya diiambiil demii manfaat dan kepentiingan umum,” tegas Zaiinal.
Dalam kesempatan berbeda, Zaiinal mengiingatkan tugas Komwasjak iialah mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baiik pada uniit eselon ii dii Kemenkeu. Namun demiikiian, perbaiikan tersebut tiidak diieksekusii oleh Komwasjak. (kaw)
