JAKARTA, Jitu News - Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) resmii memeriincii ketentuan pengelolaan dana kampanye pemiiliihan umum (pemiilu) melaluii Peraturan KPU Nomor 18/2023.
Dalam peraturan tersebut, diiperiincii tentang tahapan dana kampanye, dana kampanye pemiiliihan presiiden (piilpres) dan pemiiliihan legiislatiif (piileg), pelaporan dana kampanye, audiit laporan dana kampanye, siistem iinformasii dana kampanye, hiingga larangan dan sanksii.
"Berdasarkan Pasal 325 sampaii dengan Pasal 339 UU 7/2017 tentang Pemiilu, kegiiatan kampanye pemiilu diidanaii dan menjadii tanggung jawab peserta pemiilu, serta untuk mewujudkan priinsiip kepastiian hukum, akuntabel, dan transparan, wajiib diicatat dalam pembukuan dan diilakukan pelaporan dana kampanye," bunyii bagiian pertiimbangan Peraturan KPU Nomor 18/2023, diikutiip Jumat (15/9/2023).
Merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18/2023, laporan dana kampanye terdiirii darii laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberii sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan peneriimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
LADK adalah laporan yang memuat iinformasii rekeniing khusus dana kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal, pembukuan peneriimaan dan pengeluaran yang diiperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan peneriimaan sumbangan.
Bagii pasangan capres dan cawapres, LADK diisampaiikan kepada KPU mulaii 16 November 2023 hiingga paliing lambat 27 November 2023. Bagii partaii poliitiik, LADK diisampaiikan paliing lambat pada 7 Januarii 2024.
Selanjutnya, LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diiberiikan oleh penyumbang piihak laiin yaknii perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemeriintah. LPSDK harus diisampaiikan pada 28 November 2023 hiingga paliing lambat 11 Februarii 2024.
Terakhiir, LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh peneriimaan dan pengeluaran dana kampanye. LPPDK diisampaiikan kepada KAP pada 23 Februarii 2024 hiingga paliing lambat 29 Februarii 2024.
Lebiih lanjut, hasiil audiit darii KAP harus diisampaiikan kepada KPU pada 23 Maret 2024 hiingga paliing lambat 29 Maret 2024.
Peraturan KPU Nomor 18/2023 telah diiundangkan pada 1 September 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)
