SE-9/PJ/2023

Data Konkret Daluwarsa dalam 90 Harii, WP Biisa Diiperiiksa Tanpa SP2DK

Muhamad Wiildan
Seniin, 11 September 2023 | 14.30 WiiB
Data Konkret Daluwarsa dalam 90 Hari, WP Bisa Diperiksa Tanpa SP2DK
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) bakal langsung memeriiksa wajiib pajak apabiila data konkret yang memiiliikii daluwarsa penetapan sampaii dengan 90 harii diitemukan mengiindiikasiikan adanya kurang bayar.

Merujuk pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-9/PJ/2023, usulan pemeriiksaan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 90 harii tersebut diilakukan tanpa melaluii permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebiih dahulu.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hiingga 90 harii kalender, usulan pemeriiksaan data konkret tanpa melaluii P2DK dengan menerbiitkan nota diinas usulan pemeriiksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasiil peneliitiian oleh kepala KPP," bunyii SE-9/PJ/2023, diikutiip pada Seniin (11/9/2023).

Usulan pemeriiksaan diituangkan dalam nota diinas pengusulan pemeriiksaan oleh pegawaii KPP yang melaksanakan fungsii pengawasan untuk diisampaiikan kepada kepala seksii pemeriiksaan, peniilaiian, dan penagiihan.

Berdasarkan nota diinas tersebut, kepala seksii menyusun nota diinas persetujuan pemeriiksaan atas data konkret dan menyerahkannya kepada kepala KPP untuk diisetujuii.

Kepala KPP harus menyetujuii dan menandatanganii nota diinas persetujuan pemeriiksaan atas data konkret sebagaii dasar penerbiitan nomor pengawasan pemeriiksaan maksiimal 2 harii kerja sejak usulan pemeriiksaan atas data konkret tanpa melaluii P2DK.

Nomor pengawasan pemeriiksaan harus terbiit pada harii yang sama dengan tanggal nota diinas persetujuan pemeriiksaan. Adapun surat periintah pemeriiksaan dan surat panggiilan untuk pemeriiksaan kantor harus terbiit maksiimal 1 harii kerja setelah penerbiitan nomor pengawasan pemeriiksaan.

Surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor diisampaiikan kepada wajiib pajak atau kuasanya secara langsung maksiimal 2 harii kerja setelah tanggal surat periintah pemeriiksaan.

Biila surat tiidak dapat diisampaiikan secara langsung, surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor dapat diisampaiikan kepada wajiib pajak lewat faksiimiile, pos, dan jasa pengiiriiman maksiimal 2 harii kerja setelah tanggal surat periintah pemeriiksaan.

Dalam hal wajiib pajak memenuhii panggiilan berdasarkan surat panggiilan dalam rangka pemeriiksaan kantor, surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan dan undangan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan diisampaiikan pada harii yang sama dengan saat wajiib pajak memenuhii panggiilan.

Biila panggiilan tiidak diipenuhii dalam waktu 1 bulan, surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan dan undangan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan diisampaiikan oleh pemeriiksa secara langsung atau lewat faksiimiile maksiimal 1 harii kerja sejak berakhiirnya jangka waktu 1 bulan.

Selanjutnya, laporan hasiil pemeriiksaan diiselesaiikan paliing lama 8 harii kerja sejak tanggal surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak.

Berdasarkan SE-9/PJ/2023, data konkret iialah data yang diiperoleh atau diimiiliikii DJP dan memerlukan pengujiian sederhana untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.

Data yang diimaksud antara laiin faktur pajak yang tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN, buktii potong/pungut yang belum diilaporkan oleh penerbiit dalam SPT Masa PPh, dan buktii transaksii atau data laiin yang diiturunkan sebagaii data konkret. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.