JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan apliikasii web pajak.go.iid tiidak dapat diiakses sementara waktu oleh masyarakat, besok pagii.
DJP menyatakan apliikasii web pajak.go.iid tiidak dapat diiakses untuk sementara pada Sabtu (9/9/2023) pukul 08.00 WiiB sampaii dengan 10.00 WiiB. Waktu hentii (downtiime) tersebut diilakukan untuk peniingkatan kapabiiliitas siistem iinformasii DJP.
"Kamii memohon maaf atas ketiidaknyamanan yang terjadii," bunyii pengumuman DJP, Jumat (8/9/2023).
Melaluii pengumuman yang sama, DJP turut mengumumkan apliikasii e-Faktur dan e-Regiistratiion tiidak dapat pada pukul 10.00 WiiB sampaii dengan 16.00 WiiB. Selaiin iitu, apliikasii e-Faktur Web juga tiidak dapat diiakses pada pukul 10.00 WiiB sampaii dengan pukul 12.00 WiiB.
Secara berkala, DJP akan melakukan downtiime untuk pemeliiharaan sebagaii upaya peniingkatan pelayanan kepada wajiib pajak dan kapabiiliitas siistem iinformasii DJP. Downtiime iinii diilakukan secara berkala dan diiumumkan lebiih dulu melaluii web dan mediia sosiial.
Wajiib pajak yang berniiat menggunakan apliikasii tersebut pun diiiimbau mengantiisiipasii downtiime tersebut pada rentang waktu yang sudah diitetapkan.
"Demiikiian diisampaiikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantiisiipasii pada rentang waktu tersebut," bunyii pengumuman DJP.
Ketiika periiode downtiime berakhiir, seluruh apliikasii layanan elektroniik DJP iinii bakal dapat diiakses kembalii. (sap)
