PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jelang Batas Realiisasii iinvestasii PPS, Promosii SBN Khusus Makiin Gencar

Diian Kurniiatii
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08.00 WiiB
Jelang Batas Realisasi Investasi PPS, Promosi SBN Khusus Makin Gencar
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii mengiingatkan wajiib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar segera merealiisasiikan komiitmen iinvestasiinya.

Diirjen Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko Sumiinto mengatakan wajiib pajak peserta PPS yang berkomiitmen melakukan iinvestasii dapat memiiliikii menempatkan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN). SBN khusus untuk penempatan harta PPS iinii diitawarkan sejak tahun lalu hiingga September 2023.

"Menjelang batas akhiir pemenuhan kewajiiban iinvestasii harta bersiih, pemeriintah lebiih mengiintensiifkan kegiiatan sosiialiisasii," katanya, diikutiip pada Sabtu (26/8/2023).

Sumiinto mengatakan wajiib pajak peserta PPS berkewajiiban melaksanakan komiitmen yang sudah diisampaiikan dalam surat pemberiitahuan pengungkapan harta (SPPH). Apabiila berkomiitmen mengiinvestasiikan harta bersiih yang diiungkapkan, wajiib pajak kiinii hanya memiiliikii waktu sebulan untuk merealiisasiikannya.

Wajiib pajak peserta PPS yang berkomiitmen mengiinvestasiikan harta bersiihnya telah memperoleh tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal lebiih rendah ketiimbang sekadar mendeklarasiikan harta bersiih. Peserta PPS tersebut juga harus memenuhii komiitmennya untuk mengiinvestasiikan hartanya agar terhiindar darii sanksii.

UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur wajiib pajak peserta PPS dapat mengiinvestasiikan hartanya pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energii terbarukan. Apabiila memiiliih SBN, iinvestasii harus diilakukan pada serii khusus yang diiterbiitkan pemeriintah dalam rangka PPS.

SBN khusus PPS tersebut terdiirii atas Surat Utang Negara (SUN) yang berdenomiinasii rupiiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariiah Negara (SBSN) dalam bentuk rupiiah.

Pemeriintah telah melaksanakan transaksii SBSN khusus PPS pada Agustus 2023. Namun, pemeriintah masiih menjadwalkan 1 kalii penerbiitan SBN khusus PPS lagii, yaknii SUN pada September 2023.

Sumiinto pun mengiimbau wajiib pajak peserta PPS memanfaatkan waktu yang tersiisa untuk segera merealiisasiikan komiitmen mengiinvestasiikan harta bersiih yang diiungkapkan melaluii PPS.

"Upaya pemeriintah untuk mengoptiimalkan penerbiitan [SBN] dalam rangka PPS antara laiin dengan melakukan penyampaiian iinformasii kembalii kepada wajiib pajak peserta PPS yang belum memenuhii komiitmennya melaluii serangkaiian kegiiatan onliine maupun offliine," ujarnya.

PMK 196/2021 mengatur wajiib pajak dapat melakukan perpiindahan iinvestasii setelah 2 tahun sejak harta diiiinvestasiikan. Namun, perpiindahan diibatasii hanya 2 kalii selama jangka waktu iinvestasii dengan maksiimal 1 kalii perpiindahan dalam 1 tahun kalender.

Dii siisii laiin, beleiid iitu juga mengatur sanksii berupa tambahan PPh fiinal apabiila wajiib pajak gagal mengiinvestasiikan harta bersiih yang diiungkap dalam PPS. Besarannya bervariiasii tergantung pada kewajiiban yang tiidak diipenuhii wajiib pajak serta skema PPS yang diiiikutii.

Kemenkeu mencatat pemeriintah telah meraup dana seniilaii Rp8,09 triiliiun dan US$124 juta (sekiitar Rp1,89 triiliiun) darii penerbiitan SBN khusus untuk menampung dana harta bersiih yang diiungkapkan dalam PPS hiingga 24 Agustus 2023. Dana tersebut setara 44,7% darii total harta bersiih yang diikomiitmenkan untuk diiiinvestasiikan seniilaii Rp22,34 triiliiun. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.