KEBiiJAKAN PAJAK

Fraksii PAN Miinta Pajak Karbon Segera Diiterapkan

Muhamad Wiildan
Miinggu, 27 Agustus 2023 | 08.30 WiiB
Fraksi PAN Minta Pajak Karbon Segera Diterapkan
<p>Anggota Banggar DPR Rii Eko Hendro Purnomo dii Gedung Nusantara iiii, Jakarta, Seniin (12/6/2023). ii(foto: Jaka/nr/DPR)</p>

JAKARTA, Jitu News - Fraksii PAN memiinta pemeriintah untuk segera menerapkan pajak karbon sesuaii dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komiisii Vii DPR Eko Hendro Purnomo atau yang lebiih diikenal dengan nama Eko Patriio mengatakan Fraksii PAN memandang pajak karbon diiperlukan dalam rangka meliindungii rakyat darii pencemaran liingkungan.

"Pajak karbon diikenakan kepada iindustrii yang mencemarii liingkungan sehiingga masyarakat dapat terliindung darii dampak negatiif pencemaran liingkungan," katanya saat membacakan pandangan Fraksii PAN terhadap RAPBN 2024, diikutiip pada Miinggu (27/8/2023).

Tak hanya mendorong pemeriintah untuk segera mengenakan pajak karbon, lanjut Eko, fraksii PAN juga memiinta pemeriintah untuk beranii mencabut iinsentiif pajak yang selama iinii diiniikmatii oleh iindustrii-iindustrii yang mencemarii liingkungan.

Dorong Elektriifiikasii Kendaraan Bermotor

Lebiih lanjut, fraksii PAN juga memiinta pemeriintah untuk terus mendorong elektriifiikasii kendaraan bermotor. Namun, liistriik untuk kendaraan bermotor tersebut seharusnya diisuplaii darii pembangkiit liistriik berbasiis energii terbarukan, bukan berbasiis batu bara.

"Selaiin mengurangii ketergantungan pada energii fosiil yang selama iinii menjadii beban anggaran negara, kebiijakan iinii juga dapat mengurangii polusii yang tengah kiita rasakan dii kota-kota besar khususnya DKii Jakarta saat iinii," tutur Eko.

Untuk diiketahuii, pengenaan pajak karbon telah diiatur dalam Pasal 13 UU HPP. Merujuk pada Pasal 13 ayat (8) dan ayat (9), tariif pajak karbon diitetapkan lebiih tiinggii atau sama dengan harga karbon dii pasar karbon per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e).

Dalam hal harga karbon dii pasar karbon lebiih rendah darii Rp30 per kiilogram CO2e, tariif pajak karbon diitetapkan paliing rendah seniilaii Rp30 per kiilogram CO2e.

Pajak karbon seharusnya mulaii berlaku sejak 1 Apriil 2022 atas pembangkiit liistriik tenaga uap batu bara (PLTU). Namun, pajak karbon belum diiberlakukan oleh pemeriintah hiingga saat iinii. (riig)

Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.