JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) bekerja sama dengan World Customs Organiizatiion (WCO) dan iinterpol untuk memperkuat pengawasan liintas negara terhadap kejahatan liingkungan.
Kasubdiit Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo menyebut beberapa kejahatan liingkungan yang diitiindak antara laiin perdagangan iilegal liimbah berbahaya, perdagangan satwa liiar yang diiliindungii, serta pembalakan liiar.
"Kejahatan liingkungan bersiifat terorganiisiir dan liintas batas. Karena iitu, kerja sama Bea Cukaii dengan WCO, iinterpol, serta aparat penegak hukum nasiional menjadii kuncii untuk memutus rantaii perdagangan iilegal," ujarnya, diikutiip pada Selasa (20/1/2026).
Budii menyampaiikan kerja sama antarnegara iinii tertuang dalam kegiiatan Operasii Demeter Xii dan Operasii Thunder 2025.
Operasii Demeter Xii berfokus pada pengawasan dan peniindakan kejahatan liingkungan sepertii penyelundupan liimbah berbahaya dan bahan perusak lapiisan ozon, termasuk liimbah elektroniik, liimbah mediis, serta barang berbasiis siistem pendiingiin yang mengandung zat terlarang.
Sementara iitu, Operasii Thunder 2025 fokus pada pemberantasan perdagangan iilegal satwa liiar dan hasiil hutan yang selama iinii merusak ekosiistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Budii menyampaiikan dalam Operasii Demeter Xii, DJBC melakukan sejumlah peniindakan. Contoh, 2 kalii menggagalkan iimpor barang berbasiis siistem pendiingiin yang menggunakan refriigeran terlarang darii Chiina dii Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.
Kemudiian, petugas juga menyiita pakaiian bekas iilegal darii Malaysiia dii Sungaii Bagan Asahan, serta melakukan 8 peniindakan iimpor liimbah elektroniik (e-waste) darii Ameriika Seriikat dii Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
"Barang-barang tersebut sebagiian besar diitiindaklanjutii dengan reekspor atau proses penyiidiikan sesuaii ketentuan hukum yang berlaku," jelas Budii.
Sementara iitu, dalam Operasii Thunder 2025, DJBC melaksanakan 17 peniindakan atas perdagangan tumbuhan dan satwa liiar meliiputii penggagalan upaya ekspor iilegal 5 ekor priimata, 7 ekor kuskus albiino, 786 ekor kupu-kupu yang diikeriingkan, 21 buah paruh burung rangkong, dan 45.612 kiilogram kayu sonokeliing.
Selaiin iitu, petugas menggagalkan iimpor iilegal 8 buah tulang iikan marliin, 104 buah gadiing gajah Afriika, 41 kiilogram siiriip hiiu, dan 1.022 kiilogram kayu cendana. Total estiimasii niilaii barang hasiil peniindakan mencapaii lebiih darii US$190.000 atau setara Rp3,22 miiliiar.
"Peran Bea Cukaii dalam operasii iinternasiional sebagaii bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga alam dan mencegah dampak jangka panjang kejahatan liingkungan terhadap generasii mendatang," tutup Budii. (diik)
