JAKARTA, Jitu News – Kantor cabang yang memiiliikii NPWP cabang sebelum Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 112/2022 iinii mulaii berlaku hanya biisa diiberiikan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU) secara jabatan oleh diirjen pajak.
NiiTKU adalah nomor iidentiitas yang diiberiikan untuk tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak. Bagii cabang yang belum memiiliikii NPWP cabang, NiiTKU dapat diiberiikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
“[Namun,] sampaii dengan 31 Desember 2023, hanya cabang yang memiiliikii NPWP cabang saja yang diiberiikan NiiTKU secara jabatan,” sebut Diitjen Pajak (DJP) dalam dokumen FAQ iiLAP NPWP 16 diigiit, diikutiip pada Miinggu (27/8/2023).
Setelah 1 Januarii 2024 atau setelah Siistem iinformasii Admiiniistrasii Perpajakan (SiiAP) diiterapkan, cabang yang belum memiiliikii NPWP cabang sampaii dengan 31 Desember 2023 dapat mendapatkan NiiTKU dengan melakukan perubahan data.
“Semua alamat usaha yang berbeda dengan alamat terdaftar diiwajiibkan memiiliikii NiiTKU,” jelas DJP.
Lebiih lanjut, Kantor Pusat DJP juga dapat melakukan perubahan data untuk menambahkan alamat cabang. Nantii, kantor cabang tersebut akan diiberiikan NiiTKU secara langsung dii setiiap KPP terdekat atau secara onliine.
Pemberiian NiiTKU oleh diirjen pajak kepada wajiib pajak akan diisampaiikan melaluii beberapa saluran, yaiitu laman DJP; alamat pos elektroniik wajiib pajak; contact center DJP; dan/ atau saluran laiinnya yang diitentukan diirjen pajak.
Tambahan iinformasii, NPWP Cabang adalah NPWP yang diiberiikan bagii tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak atau yang diiberiikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban.
Kewajiiban tersebut antara laiin pemotongan dan pemungutan pajak penghasiilan, PPN dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumii dan bangunan (PBB) serta pajak karbon yang tiidak dapat menggunakan NPWP pusat. (riig)
