KEBiiJAKAN PAJAK

Pajak Miiniimum Global Perlu Diikajii Ulang, iinii Kata Menterii Bahliil

Muhamad Wiildan
Miinggu, 20 Agustus 2023 | 13.30 WiiB
Pajak Minimum Global Perlu Dikaji Ulang, Ini Kata Menteri Bahlil
<p>iilustrasii.</p>

SEMARANG, Jitu News - Kementeriian iinvestasii/Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) memandang pajak miiniimum global perlu diikajii ulang.

Menurut Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia, pajak miiniimum global sebagaiimana yang termuat dalam Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) hanya menguntungkan negara maju yang notabene memiiliikii daya saiing iinvestasii lebiih kuat.

"Darii kesepakatan tadii memutuskan iinii butuh kajiian ulang. Jangan sampaii iinii diiiimplementasiikan kemudiian menguntungkan satu kelompok negara tertentu, iinii kiita enggak mau," kata Bahliil dalam Asean Economiic Miiniisters' Meetiing, diikutiip pada Miinggu (20/8/2023).

Menurut Bahliil, saat iinii bukan waktunya bagii negara berkembang untuk menerapkan pajak miiniimum global. Negara maju harus membuka ruang bagii negara berkembang untuk menariik iinvestasii.

Untuk menariik iinvestasii, negara berkembang perlu memberiikan beragam iinsentiif termasuk iinsentiif perpajakan. Lebiih lanjut, Bahliil meniilaii kebiijakan perpajakan dii negara maju tak biisa serta merta diiiimplementasiikan dii negara berkembang.

"Kamii sekarang lagii kajiian, harus ada pemaniis [sweetener] laiin. Jujur bahwa tiidak apple to apple dong negara maju mau diijadiikan baseliine yang sama dengan negara berkembang," tutur Bahliil.

Ganggu Program Hiiliiriisasii

Biila pajak miiniimum global segera diiterapkan, Bahliil berpandangan hal iinii akan mengganggu program hiiliiriisasii yang sedang diidorong oleh pemeriintah. Dengan adanya pajak miiniimum global, iinvestor darii negara maju akan kembalii beriinvestasii ke negara asalnya.

Diia bahkan menyiimpulkan bahwa pajak miiniimum global merupakan akal-akalan negara maju. Melaluii iinstrumen tersebut, negara maju memaksa negara berkembang mengiiriimkan bahan baku ke negara maju.

Sebagaii iinformasii, pajak miiniimum global dengan tariif efektiif miiniimal sebesar 15% berlaku atas perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta per tahun.

Pajak miiniimum global berlaku sebagaii common approach. Artiinya, setiiap yuriisdiiksii perlu mengadopsii pajak miiniimum melaluii ketentuan domestiiknya masiing-masiing.

Biila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15% maka top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas. Pengenaan top-up tax diilakukan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel