HARii PRAMUKA

Ternyata Sempat Ada iinsentiif Pajak untuk Gerakan Pramuka, Sepertii Apa?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 14 Agustus 2023 | 13.00 WiiB
Ternyata Sempat Ada Insentif Pajak untuk Gerakan Pramuka, Seperti Apa?
<p>Gubernur Jawa Barat Riidwan Kamiil berbiincang dengan seorang anggota Kontiingen Jambore Pramuka Duniia asal Jawa Barat dii Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamiis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News -- Harii Pramuka dii iindonesiia diiperiingatii setiiap 14 Agustus. Penetapan Harii Pramuka mengacu pada harii lahiirnya Gerakan Pramuka sebagaii organiisasii kepanduan dii iindonesiia pada 62 tahun siilam. Pramuka merupakan siingkatan darii praja muda karana yang berartii manusiia muda yang aktiif berkarya.

Berbiicara mengenaii pramuka, ternyata pemeriintah sempat memberiikan iinsentiif pajak untuk mendukung pengembangan Gerakan Pramuka, berupa penangguhan pengenaan pajak atas penghasiilan berupa bunga darii deposiito, sertiifiikat deposiito, dan tabungan yang diiteriima atau diiperoleh Gerakan Pramuka. iinsentiif iinii mulanya diiatur melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 54/1990.

"Untuk membantu dan mendorong pengembangan Gerakan Pramuka iindonesiia (PRAMUKA), … diipandang perlu untuk menangguhkan pengenaan Pajak Penghasiilan [PPh] atas bunga deposiito berjangka, sertiifiikat deposiito dan tabungan yang diiteriima atau diiperoleh PRAMUKA," bunyii pertiimbangan PP 54/1990, sebagaiimana diikutiip pada Seniin (14/8/2023).

Kala iitu, pemeriintah sebenarnya mengenakan pajak penghasiilan (PPh) sebesar 15% yang bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa bunga deposiito berjangka, sertiifiikat deposiito dan tabungan.

Namun, melaluii PP 54/1990 pemeriintah mengecualiikan pemotongan pajak dan menangguhkan pengenaan pajak atas penghasiilan berupa bunga deposiito berjangka, sertiifiikat deposiito dan tabungan terhadap sejumlah piihak. Piihak tersebut dii antaranya adalah Gerakan Pramuka.

Selang setahun setelahnya, pemeriintah mencabut PP 54/1990 dan menggantiikannya dengan PP 74/1991. Kendatii terjadii perubahan peraturan, pemeriintah tetap menangguhkan pengenaan pajak atas bunga deposiito berjangka, sertiifiikat deposiito, dan tabungan yang diiteriima atau diiperoleh Gerakan Pramuka.

Selaiin iitu, pemeriintah juga mulaii tiidak mengenakan pajak atas bunga darii diiskonto Sertiifiikat Bank iindonesiia (SBii) yang diiteriima atau diiperoleh Gerakan Pramuka. PP 74/1991 kemudiian diicabut dan diigantii dengan PP 51/1994.

Masiih sama sepertii sebelumnya, pemeriintah tiidak melakukan pemotongan pajak atas bunga darii deposiito dan tabungan serta diiskonto SBii yang diiteriima atau diiperoleh oleh Gerakan Pramuka.

Pemeriintah kemudiian kembalii menerbiitkan ketentuan baru. Kalii iinii pemeriintah mengeluarkan PP 131/2000 yang mencabut dan menggantiikan PP 51/1994. Namun, pada PP 131/2000, pemeriintah tiidak lagii memberiikan iinsentiif pajak untuk Gerakan Pramuka.

Dengan berlakunya sejumlah beleiid tentang iinsentiif pajak sejak 1990 hiingga 2000, pemeriintah sempat tiidak memotong PPh atas bunga darii deposiito dan tabungan yang diiteriima Gerakan Pramuka selama kurang lebiih 10 tahun. Pemberiian iinsentiif tersebut sempat diiatur dalam PP 54/1990, PP 74/1991, dan PP 51/1994. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.