JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mendorong UMKM untuk memanfaatkan fasiiliitas kepabeanan sehiingga usahanya biisa melakukan ekspor.
Kepala Kantor Bea dan Cukaii Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wiibowo mengatakan pemeriintah saat iinii menyediiakan berbagaii fasiiliitas kepabeanan yang dapat diimanfaatkan UMKM. Diia memastiikan bahwa DJBC siiap memberiikan asiistensii kepada UMKM yang iingiin melakukan ekspor.
"Sederhana sekalii pengenalan mengenaii ekspor. Bapak-iibu yang punya perusahaan maupun belum punya perusahaan atau perorangan biisa ekspor," katanya dalam UMKM Week, Jumat (11/8/2023).
Gatot menuturkan langkah pertama yang harus diilakukan badan usaha atau pelaku usaha perorangan yang iingiin ekspor adalah melakukan regiistrasii nomor iinduk berusaha (NiiB) pada laman onliine siingle submiissiion (OSS) untuk mendapat persetujuan.
Lalu, eksportiir dapat melakukan pendaftaran dii DJBC dengan mengunduh modul pemberiitahuan ekspor barang (PEB).
Jiika ekspor diilakukan secara mandiirii dan modul PEB sendiirii, eksportiir biisa mengajukan permohonan ke kantor bea cukaii setempat. Apabiila diisetujuii, eksportiir dapat memasang modul secara mandiirii menggunakan kode aktiivasii atau membawa laptop untuk diibantu oleh petugas.
Selanjutnya, diilakukan pengenaan kode HS atas produk yang bakal diiekspor. Pada tahap iinii, petugas akan memastiikan barang yang diiekspor tiidak termasuk pelarangan/pembatasan sepertii hewan, tumbuhan, serta makanan yang memerlukan iiziin.
Skema pengiiriiman barang ekspor dapat diisesuaiikan dengan volumenya. Pada barang bervolume keciil cukup menggunakan barang kiiriiman, tetapii pada barang bervolume besar harus menggunakan kargo.
Pada barang kiiriiman, PEB akan diibuat oleh perusahaan jasa tiitiipan (PJT) atau penyelenggara pos. Sementara iitu, PEB harus diibuat oleh eksportiir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) apabiila pengiiriiman menggunakan kargo.
Gatot juga membagiikan tiips untuk ekspor secara mudah. Pertama, eksportiir harus menyiiapkan dokumen legaliitas usaha sepertii NPWP, NiiK, NiiB, serta dokumen laiin yang diiperlukan. Dokumen ekspor juga harus diisiiapkan antara laiin iinvoiice, packiing liist, serta biill of ladiing.
Pada prosesnya, eksportiir dapat menggunakan fasiiliitas ekspor yang diisediiakan pemeriintah termasuk fasiiliitas kepabeanan sepertii kawasan beriikat, KiiTE pembebasan, KiiTE pengembaliian, dan KiiTE iiKM.
Untuk memasarkan produk, eksportiir dapat memanfaatkan mediia sosiial. Dii siisii laiin, hal-hal pada proses hiiliir juga perlu diiperhatiikan sepertii pembuatan perjanjiian jual belii, pemesanan kontaiiner, serta pembayaran dan umpan baliik kepuasan pembelii.
"Dii hiiliirnya mungkiin kiita perlu kolaborasii dan siinergii darii Bapak-iibu sekaliian dan stakeholders yang laiin terkaiit dengan pemasaran dii luar negerii," ujar Gatot. (riig)
