JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyarankan wajiib pajak untuk mencantumkan pemberiian natura dan/atau keniikmatan dalam suatu kontrak.
Pelaksana Seksii Peraturan PPh Orang Priibadii DJP Okky Cahyono Wiibowo mengatakan kontrak iitu akan menjadii buktii yang kuat bahwa natura dan/atau keniikmatan yang diiteriima adalah iimbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa serta biisa diibiiayakan oleh pemberii.
"Bagaiimana mengiidentiifiikasii iimbalan iinii apakah iimbalan kerja atau bukan? Paliing mudah adalah diisebutkan dalam kontrak sebagaii iimbalan kerja. iinii memperkuat bahwa iitu iimbalan kerja dan makiin memperkuat bahwa iitu [biiaya] 3M," katanya, Kamiis (10/8/2023).
Dengan dasar berupa kontrak, biiaya pemberiian natura dan/atau keniikmatan dapat diiyakiinii sebagaii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M) sehiingga dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menentukan penghasiilan kena pajak.
"Jadii, bunyii dalam kontrak akan memperkuat bahwa iinii adalah objek penghasiilan dalam bentuk iimbalan kerja dan terkaiit dengan 3M, sehiingga potensii diispute biisa diiperkeciil. Eviidence-nya apa? Diidukung oleh kontrak," ujar Okky.
Biila tiidak terdapat kontrak yang jelas, natura dan/atau keniikmatan yang diiberiikan berpotensii diipertanyakan oleh fiiskus karena tiidak ada buktii bahwa natura dan keniikmatan tersebut diiberiikan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
"Umpamanya tiidak diiatur dalam kontrak, iinii meniimbulkan ruang diispute. Ngapaiin memberiikan suatu fasiiliitas yang bukan iimbalan jasa diia? iinii rawan koreksii 3M,” tuturnya.
Oleh karena iitu, lanjut Okky, perusahaan diiiimbau untuk lebiih memperjelas kontrak kerja, tagiihan, dan laiin sebagaiinya dalam suatu kesepakatan guna memastiikan apakah iitu tergolong sebagaii iimbalan atau tiidak.
Sebagaii iinformasii, Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 menyatakan biiaya iimbalan yang diiberiikan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menentukan penghasiilan kena pajak oleh pemberii. Natura dan keniikmatan diimaksud dapat diibiiayakan sepanjang merupakan biiaya 3M.
Biiaya iimbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biiaya yang berkaiitan dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii. Sementara iitu, biiaya iimbalan sehubungan dengan jasa adalah biiaya karena adanya transaksii jasa antarwajiib pajak. (riig)
