PMK 237/2020

PJKEK Jadii Dasar Terbiitnya Faktur Pajak Tak Diipungut, iinii Ketentuannya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 10 Agustus 2023 | 13.30 WiiB
PJKEK Jadi Dasar Terbitnya Faktur Pajak Tak Dipungut, Ini Ketentuannya
<p>PJKEK sesuaii lampiiran PMK 237/2020.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemberiitahuan Jasa Kawasan Ekonomii Khusus (PJKEK) merupakan dasar penerbiitan faktur pajak yang tiidak diipungut PPN, yaknii dengan kode FP 07. PJKEK sendiirii merupakan pemberiitahuan yang diigunakan dalam pemanfaatan jasa ke dan darii KEK.

Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 237/2020 sebagaiimana telah diiperbaruii dalam PMK 33/2021, diiatur bahwa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) atau PPnBM tiidak diipungut, salah satunya, atas penyerahan barang kena pajak tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tertentu ke KEK oleh pengusaha darii TLDDP, kawasan bebas, atau TPB kepada badan usaha atau pelaku usaha. Dalam penyampaiian PJKEK kepada badan usaha, ada sejumlah ketentuan yang harus diipenuhii.

"[Penyampaiian] PJKEK harus memenuhii ketentuan," bunyii Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) PMK 237/2020, diikutiip pada Kamiis (10/8/2023).

Sejumlah ketentuan yang diimaksud adalah, pertama, diilampiirii dengan saliinan kontrak perolehan barang kena pajak tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak.

Kedua, memuat keterangan mengenaii rekeniing bank yang diigunakan untuk pembayaran. Ketiiga, diisampaiikan kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dengan tembusan kepada admiiniistrator KEK yang berwenang.

PJKEK perlu diibuat menggunakan format yang tercantum dalam Lampiiran Huruf D PMK 237/2020.

Pembetulan dan Pembatalan PJKEK

PJKEK dapat diilakukan pembetulan dan/atau pembatalan oleh badan usaha atau pelaku usaha. Pembetulan biisa diilakukan asalkan memenuhii sejumlah ketentuan beriikut iinii.

Pertama, diilakukan atas kesalahan dalam pengiisiian atau penuliisan sehiingga PJKEK tiidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar.

Kedua, diilampiirii dengan saliinan perubahan kontrak perolehan barang kena pajak tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dalam hal terdapat perubahan kontrak.

Ketiiga, diisampaiikan kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dengan tembusan kepada admiiniistrator KEK yang berwenang.

Sementara pembatalan PJKEK harus memenuhii ketentuan sebagaii beriikut.

Pertama, diilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksii penyerahan jasa kena pajak.

Kedua, diilampiirii dengan saliinan pembatalan kontrak perolehan barang kena pajak tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak.

Ketiiga, diisampaiikan kepada pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak tiidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dengan tembusan kepada admiiniistrator KEK yang berwenang. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.