PMK 72/2023

Saat Mulaiinya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023

Redaksii Jitu News
Seniin, 31 Julii 2023 | 11.06 WiiB
Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud dalam PMK 72/2023
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - PMK 72/2023 turut memuat ketentuan mengenaii saat mulaiinya penyusutan untuk harta berwujud. Adapun PMK 72/2023 merupakan salah satu aturan turunan darii UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Sesuaii dengan Pasal 11 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, penyusutan diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran. Namun, untuk harta yang masiih dalam proses pengerjaan, penyusutannya diimulaii pada bulan selesaiinya pengerjaan harta tersebut.

“Penyusutan atas harta berwujud diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut,” bunyii penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023, diikutiip pada Seniin (31/7/2023).

Namun demiikiian, Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2023 juga memuat pengecualiian beberapa kelompok harta berwujud. Pertama, harta berwujud yang masiih dalam proses pengerjaan. Penyusutan diimulaii pada bulan selesaiinya pengerjaan harta.

“Saat mulaiinya penyusutan harta … diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK 72/2023.

Kedua, harta berwujud yang belum pernah diigunakan atau belum menghasiilkan. Penyusutan diimulaii pada bulan harta diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulaii menghasiilkan. Pengecualiian iinii dengan persetujuan diirjen pajak.

Saat mulaii menghasiilkan merupakan saat mulaii berproduksii tanpa mempertiimbangkan saat diiteriima atau diiperolehnya penghasiilan. Wajiib pajak harus mengajukan permohonan kepada diirjen pajak untuk memperoleh penetapan saat mulaiinya penyusutan.

Diirjen pajak menetapkan saat mulaiinya penyusutan yang diiajukan oleh wajiib pajak dengan mempertiimbangkan bulan harta tersebut diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan atau bulan harta yang bersangkutan mulaii menghasiilkan.

Ketiiga, harta berwujud yang diimiiliikii dan diigunakan dalam biidang usaha tertentu. Terkaiit dengan harta iinii, penyusutan diimulaii pada bulan produksii komersiial atas harta (Pasal 13 ayat (3)). Penyusutan juga biisa diimulaii pada tahun diilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta (Pasal 16 ayat (3)). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.