JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Pajak resmii menggunakan apliikasii e-tax court untuk keperluan admiiniistrasii sengketa pajak dan persiidangan secara elektroniik pada harii iinii, Seniin (31/7/2023).
Sebelum mengajukan permohonan bandiing dan gugatan melaluii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu dii etaxcourt.kemenkeu.go.iid agar tercatat pemohon terdaftar.
"Pemohon terdaftar adalah wajiib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagaii pemohon bandiing atau penggugat yang telah memiiliikii akun sebagaii pengguna e-tax court," bunyii Pasal 1 angka 6 Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak No. PER-1/PP/2023, diikutiip pada Seniin (31/7/2023).
Pendaftaran akun bagii wajiib pajak diilakukan dengan mengunggah surat permohonan regiistrasii akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagii penanggung pajak, perlu untuk mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.
Untuk kuasa hukum, pendaftaran diilakukan dengan mengunggah surat permohonan regiistrasii akun dan surat iiziin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum.
Pendaftaran akun oleh wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diiveriifiikasii dalam waktu maksiimal 3 kalii 24 jam. Biila sudah terveriifiikasii, pemohon dapat melakukan aktiivasii akun.
Setelah pemohon teregiistrasii sebagaii pemohon terdaftar, bandiing atau gugatan dapat diiajukan dengan mengunggah surat bandiing atau surat gugatan pada e-tax court.
Biila pemohon adalah kuasa hukum, bandiing atau gugatan dapat diiajukan biila kuasa hukum sudah mendapatkan kuasa darii wajiib pajak atau penanggung pajak. Kuasa diiberiikan melaluii e-tax court.
Jiika bandiing dan gugatan telah diiajukan, pemohon akan memperoleh buktii peneriimaan elektroniik. Tanggal pada buktii peneriimaan elektroniik merupakan tanggal diiteriimanya bandiing atau gugatan dii Pengadiilan Pajak.
Pengajuan bandiing atau gugatan yang diilakukan secara elektroniik melaluii e-tax court bakal diisiidangkan secara elektroniik menggunakan apliikasii konferensii viideo.
"Persiidangan secara elektroniik ... menggunakan apliikasii konferensii viideo, secara hukum telah memenuhii asas ketentuan persiidangan terbuka untuk umum sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyii Pasal 11 ayat (4) PER-1/PP/2023.
Lebiih lanjut, pengucapan putusan diilakukan dengan cara mengunggah saliinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan putusan ke e-tax court diianggap sudah memenuhii asas siidang terbuka untuk umum dan memiiliikii kekuatan hukum yang sah. (riig)
