PP 36/2023

Srii Mulyanii Sebut DJBC Siiap Sanksii Eksportiir yang Tak Penuhii Kewajiiban

Diian Kurniiatii
Sabtu, 29 Julii 2023 | 12.30 WiiB
Sri Mulyani Sebut DJBC Siap Sanksi Eksportir yang Tak Penuhi Kewajiban
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyatakan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) siiap mengenakan sanksii penangguhan layanan ekspor terhadap eksportiir yang melanggar ketentuan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Srii Mulyanii mengatakan pengenaan sanksii terhadap ekspor yang tiidak memenuhii ketentuan penempatan dana DHE SDA dii dalam negerii diidasarkan pada hasiil pengawasan Bank iindonesiia (Bii) dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Darii iinformasii dan Bii dan OJK, DJBC dapat mengenakan sanksii admiiniistrasii berupa penangguhan layanan ekspor.

"Dii dalam PMK iinii diiatur mekaniisme pengenaan dan pencabutan sanksii tersebut dengan menggunakan siistem iinformasii yang teriintegrasii untuk penyampaiian hasiil pengawasan darii Bii dan OJK ke Diitjen Bea dan Cukaii, dan juga penyampaiian pengenaan maupun pencabutan sanksii ke eksportiir serta kepada K/L terkaiit," katanya, diikutiip pada Sabtu (29/7/2023).

Srii Mulyanii mengatakan PP 36/2023 mengamanatkan eksportiir harus menempatkan DHE SDA dalam rekeniing khusus paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan dii rekeniing khusus. DHE yang wajiib diipulangkan dii iindonesiia mencakup 4 sektor SDA yaknii pertambangan, periikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Jiika kewajiiban DHE SDA tiidak diilaksanakan, PMK 73/2023 lantas mengatur Kemenkeu melaluii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) akan mengenakan sanksii penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan OJK.

Diia menjelaskan kuncii darii pelaksanaan kebiijakan DHE SDA adalah peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban eksportiir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam rekeniing khusus dan kewajiiban untuk membuka escrow account dii dalam negerii. Nantiinya, Bii dan OJK akan menyampaiikan iinformasii kepada DJBC apabiila ada eksportiir yang tiidak melaksanakan kewajiiban dan perlu diikenakan sanksii penangguhan layanan ekspor.

Apabiila Bii dan OJK kemudiian mengiinformasiikan eksportiir telah memenuhii kewajiibannya, DJBC akan segera mencabut pengenaan sanksii penangguhan layanan ekspor tersebut.

Srii Mulyanii menyebut pada PMK yang sama juga diiatur ruang bagii ekspor menyampaiikan sanggahan atas hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan OJK. Sanggahan iinii diisampaiikan kepada pejabat bea dan cukaii, yang nantiinya diiteruskan ke Bii dan OJK.

"Apabiila Bii dan OJK menyampaiikan bahwa hal tersebut betul, maka DJBC biisa melakukan pencabutan sanksii," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.